Cerita Kriminal
Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak, KPAI Juga Fokus Perlindungan terhadap Pelaku
Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, CENGKARENG - Remaja berinisial A (15) diamankan polisi usai mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengatakan selain korban, pihaknya juga fokus memberikan perlindungan kepada pelaku. Sebab, pelaku masih di bawah umur.
"Biasanya saya mengutuk keras, tapi kasus ini saya enggak bisa mengutuk keras tapi lebih banyak keprihatinan karena pelakunya usia anak 15 tahun," ujar Komisioner KPAI, Putu Elvina saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Baca juga: Remaja 15 Tahun di Cengkareng Cabuli 9 Anak Sejak 2019, Korbannya Laki-laki dan Perempuan
Baca juga: Pelaku Tebar Berbagai Intimidasi Terhadap 9 Anak Agar Mau Dicabuli di Cengkareng
Putu melanjutkan pelaku yang masih di bawah umur juga berhak mendapatkan keringanan hukuman ketimbang pelaku dewasa.
Misalnya, ancaman pidana kepada pelaku di bawah umur setengah dari dewasa.
Hal senada juga diungkapkan oleh Kepala UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Wilayah Jakarta, Tri Salupi.
Baca juga: Saya Khilaf Ucap Guru Ngaji di Depok yang Lecehkan 10 Bocah Perempuan, Ternyata Punya 2 Istri
Ia mengatakan pelaku di bawah umur dijerat Pasal 82 (1) Jo 76e UURI No.17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Di kasus ini kena Pasal 82 karena pelaku adalah anak maka kemudian pemberian sanksi tambahan sepertiga itu tidak berlaku. Termasuk juga pemberian misalnya kebiri kimia tidak berlaku. Pemberian hukuman maksimal ancaman seumur hidup dan pidana mati juga tidak berlaku untuk pelaku anak," tambahnya.
Kronologi kejadian
Polisi mengamankan seorang remaja berinisial A (15) yang telah mencabuli 9 anak di kawasan Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan aksi A melakukan kejahatan seksual sudah dilakukan selama dua tahun, tepatnya sejak tahun 2019 silam.
Baca juga: Dituduh Mencuri Uang Perusahaan, Setyo Ditetapkan Tersangka Saat Tahlilan Ayahnya
"Jadi tindak pidana ini telah dilakukan sejak tahun 2019. Terakhir, pelaku melakukannya dua bulan yang lalu di tahun 2021," ujarnya saat rilis ungkap kasus tersebut di Polres Metro Jakarta Barat pada Rabu (22/12/2021).
Setelah mendapatkan laporan dari orangtua salah satu korban, polisi kemudian mengamankan A di rumahnya.
Baca juga: Kajari Depok Maju jadi Ketua Tim Penuntut Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur oleh Guru Ngaji
Sementara itu, pelaku dengan para korbannya memiliki hubungan dekat.
Beberapa korban memiliki hubungan teman, tapi ada juga yang memiliki hubungan keluarga dengan pelaku.
"Korban berjumlah 9 orang. Tujuh orang laki-laki dan dua perempuan," ungkapnya saat rilis kasus tersebut.
Baca juga: Pertarungan Sopir Ojek Melawan Pencuri Motor Bercelurit di Tangsel, Berujung Diamuk Massa
Zulfan mengatakan terbongkarnya kasus ini berawal saat salah satu korban, MA melaporkan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.
MA merasa telah mendapatkan pelecehan seksual dari pelaku.
"Kemudian bercerita lagi kepada teman-teman anaknya. Ternyata mereka mendapatkan hal yang sama," kata Zulpan.
Setelah dilakukan pengembangan kasus, ternyata jumlah korban menjadi sembilan orang.
Baca juga: Apes, Maling di Depok Jatuh dari Atap Gegara Salah Injak Asbes, Mukanya Ketahuan Pemilik Rumah
Orangtua korban kemudian melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cengkareng.
"Polsek Cengkareng dengan cepat merespons dan mengamankan pelaku," tambahnya.
Zulfan melanjutkan pihaknya sudah membawa para korban untuk divisum di Rumah Sakit Polri Kramat Djati.
"Sementara untuk pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan dan observasi kejiwaan," ucapnya.
Baca juga: Bukan Cuma Bripda Randy, Para Oknum Polisi Ini Juga Terlibat Pelecehan di 2021, Simak Kasusnya
Akibat perbuatannya, pelaku dipersangkakan Pasal 82 Ayat 1 Juncto Pasal 76e Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 17 Tahun 2016.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara selama 5 sampai 15 tahun atau denda Rp 5 miliar.