Pengamanan Natal dan Tahun Baru di Depok, 762 Personel Gabungan Diterjunkan
Nantinya, ratusan personel ini akan dibagi menjadi beberapa tim dan ditugaskan menjaga keamanan di tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, hingga
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Ratusan personel gabungan mengikuti apel gelar pasukan Operasi Lilin Jaya dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru 2022 di halaman Mapolrestro Depok, Pancoran Mas, Kamis (23/12/2021) pagi.
Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Imran Edwin Siregar, mengatakan, ada 762 personel gabungan yang terdiri dari unsur TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Damkar, dan yang lainnya dalam operasi kali ini.
Nantinya, ratusan personel ini akan dibagi menjadi beberapa tim dan ditugaskan menjaga keamanan di tempat-tempat keramaian, tempat ibadah, hingga fasilitas umum seperti terminal, stasiun, dan yang lainnya.
“Targetnya adalah tempat ibadah, tempat keramaian, terminal dan tempat-tempat lainnya,” jelas Imran di lokasi, Kamis (23/12/2021).
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Wagub Ariza Imbau Warga Jakarta Tak Bepergian & Hindari Kerumunan
Imran mengatakan, terdapat juga satu pos pelayanan dan enam pos pengamanan yang akan tersebar di sejumlah titik dalam rangka pengamanan Natal dan Tahun Baru ini atau yang biasa disingkat Nataru.

Sementara itu, Wali Kota Depok, Mohammad Idris, sebelumnya juga telah mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Natal dan Tahun Baru di kota berjargon ‘friendly city’ ini.
Dalam surat keputusan bernomor 443/621/Kpts/Satgas/Huk/2021 tertanggal 20 Desember 2021, Mohammad Idris tidak menutup lokasi-lokasi yang biasa digunakan masyarakat untuk perayaan Nataru, melainkan melakukan pembatasan sejak tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 mendatang,
Baca juga: Kapolres Ungkap Jakarta Timur Rawan Ancaman Tawuran Pada Malam Tahun Baru

“Selama periode Nataru melaksanakan pengetatan dan pengawasan terhadap protokol kesehatan di tempat-tempat yang berpotensi terjadinya kerumunan, membatasi kegiatan masyarakat,” jelas Idris dalam surat tersebut.
Untuk informasi, pembatasan ini dilakukan di sejumlah tempat yang di antaranya pusat perbelanjaan, wisata, kafe, restoran, dan tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan.