Ini Tarif Resmi Hotel Karantina di Jabodetabek, Benarkah Kemahalan?

Berikut ini tarif resmi hotel karantina di Jabodetabek, berapa kisaran harganya?

Tayang:
Editor: Muji Lestari
Designed by Freepik
Ilustrasi karantina mandiri 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut ini tarif resmi hotel karantina di Jabodetabek, berapa kisaran harganya?

Warga Negara Indonesia (WNI) yang baru pulang dari luar negeri, baik dalam rangka bekerja maupun berwisata, banyak yang mengeluhkan mahalnya biaya hotel karantina (harga hotel karantina).

Mereka mengaku dipatok harga puluhan juta rupiah, untuk tarif hotel karantina yang hanya bintang 2 dan bintang 3 di Jakarta dan sekitarnya.

Baca juga: Banyak Wisatawan Dari Luar Negeri di Bandara Soekarno-Hatta Maksa Karantina di Wisma yang Gratis

Alternatif menggunakan fasilitas karantina dari pemerintah juga harus melalui prosedur berliku.

Agar WNI yang baru pulang dari luar negeri tidak merasa dirugikan dengan biaya karantina hotel sepihak yang ditetapkan pengelola, pemerintah sendiri telah mengatur batasan tarif inap kamar hotel untuk keperluan karantina.

Satgas Covid-19 mengatur tarif resmi hotel repatriasi untuk karantina Covid-19 bagi pelaku perjalanan luar negeri.

Baca juga: Antrean Masuk Wisma Atlet Membludak, Wagub Ariza Salahkan Omicron dan Durasi Karantina Diperpanjang

Harga hotel karantina tersebut berlaku mulai 20 Desember 2021.

Satgas Covid-19 menyebut saat ini tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Dari jumlah tersebut, saat ini telah terisi 70 persen.

Di samping itu, pelaku usaha perhotelan telah memastikan siap menambah jumlah kamar jika diperlukan.

Penambahan tersebut terutama untuk hotel bintang 2 dan bintang 3.

Juru Bicara Satgas Covid-19 Wiku Adisasmito menyatakan, masyarakat yang baru kembali ke Indonesia bisa melihat hotel resmi yang menyediakan layanan karantina di laman https://quarantinehotelsjakarta.com.

"Semua daftar hotel dimasukkan dalam web D-Hots, ada harganya di situ. Tadi kami minta PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) menampilkan berapa sisa kamar yang ada," kata Wiku dikutip dari Kompas TV, Rabu (22/12/2021).

Harga hotel karantina yang terpampang di laman tersebut, bervariasi berdasarkan lama masa karantina dan klasifikasi hotel.

Tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta.
Tenaga kesehatan yang bertugas di Rumah Sakit Darurat Covid-19 atau RSDC Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta. (HandOut/Istimewa)

Biaya hotel karantina tersebut sudah termasuk 21 persen pajak dan service dan jika ada permintaan double bed akan dikenakan biaya tambahan.

Dari harga hotel karantina tersebut pelayanan yang didapatkan yakni makan 3 kali sehari, laundry 5 pakaian per hari, transportasi dari bandara ke hotel, biaya tenaga kesehatan dan tes PCR 2 kali.

Wiku menyebutkan, saat ini telah tersedia 16.500 kamar hotel untuk karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri. Saat ini, 70 persen dari kamar tersebut sudah terisi.

"Saat ini tersedia 16.500 kamar, saat ini 70 persen terisi. Sejauh ini PHRI telah komit untuk menambah jumlah kamar bila diperlukan, terutama untuk hotel bintang 2 dan 3," ujar Wiku.

Baca juga: Wagub DKI Ingatkan soal Karantina: Yang Penting Berdiam Diri di Satu Tempat, Bukan Keluyuran

Biaya hotel karantina

Secara umum, berikut tarif hotel karantina secara resmi dari pemerintah di Jakarta dan sekitarnya atau Jabodetabek:

Biaya hotel karantina 9 malam, 10 hari

- Tarif hotel karantina bintang 2: Rp6.750.000-Rp7.240.000

- Tarif hotel karantina bintang 3: Rp7.740.000-Rp9.175.000

- Tarif hotel karantina bintang 4: Rp9.225.000-Rp11.425.000

- Tarif hotel karantina bintang 5: Rp12.425.000-Rp16.000.000

- Tarif hotel karantina luxury: Rp17.000.000-Rp21.000.000

Biaya hotel karantina 13 malam, 14 hari

- Harga hotel karantina bintang 2: Rp9.050.000-Rp9.900.000

- Harga hotel karantina bintang 3: Rp10.400.000-Rp11.525.000

- Harga hotel karantina bintang 4: Rp12.525.000-Rp14.965.000

- Harga hotel karantina bintang 5: Rp16.965.000-Rp21.500.000

- Harga hotel karantina luxury: Rp23.500.000-Rp26.500.000

Cara cek tarif hotel karantina

Tarif resmi hotel karantina bisa dicek melalui laman D-Host.

Website tersebut dikelola oleh para pengusaha hotel yang tergabung dalam Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).

Di laman tersebut, WNI dari luar negeri bisa memesan langsung layanan menginap untuk jangka waktu 10 hari sesuai dengan aturan karantina pemerintah.

Setiap hotel menerapkan tarif yang berbeda-beda disesuaikan dengan kelas kamar, jumlah bintang hotel, luas kamar, layanan katering, tambahan layanan antar jemput, dan sebagainya.

Kendati demikian, laman D-Host baru menyediakan layanan booking hotel untuk area Jakarta dan sekitarnya seperti Tangerang, Bekasi, hingga Cikarang.

Berikut cara cek tarif hotel karantina di laman D-Host.

- Buka laman D-Host di https://quarantinehotelsjakarta.com/

- Klik kolom "Location", lalu pilih wilayah hotel yang diinginkan

- Pada kolom "Hotel Name", ketikan nama hotel yang ingin dituju

- Pada kolom "From", pilih tanggal kedatangan

- Klik "Search"

- Sistem akan menampilkan tarif hotel beserta dengan fasilitas yang didapatkan

- Pemesanan kamar hotel juga bisa dilakukan saat itu juga melalui kontak email, telepon, dan WhatsApps yang tertera di laman D-Host atau dengan mengklik "Book Now"

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved