Kelakuan Bejat Eks Ketua RT ke Wanita di Bekasi Terkuak, Ternyata 2 Anak Korban Alami Nasib Serupa

Seorang wanita berinsial SA (40) jadi korban perbuatan tak senonoh eks ketua RT S (47).

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang wanita berinsial SA (40) jadi korban perbuatan tak senonoh eks Ketua RT S (47).

Namun tak hanya SA, rupanya kedua anaknya pun menjadi korban kebejatan S.

Peristiwa memilukan itu terjadi di wilayah Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.

Kini, S yang memiliki istri dan anak tersebut sudah diringkus pihak kepolisian.

Sebenarnya, SA dan S bertetangga dan hubungannya pun dekat seperti saudara.

Baca juga: Sederet Kasus Pelecehan di Bekasi Tahun 2021: Dari Lurah Cabul, Anak Pejabat hingga Hubungan Inses

Anak-anak korban juga sering main ke rumah pelaku.

Pun sebaliknya, pelaku baik anak-anaknya atau istri kerap main ke rumah korban. 

Namun tak disangka, S malah melakukan perbuatan tak senonoh kepada SA.

Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021).
Mantan Ketua RT berinsial S (47) yang ditetapkan tersangka kasus pencabulan di Polres Metro Bekasi Kota, Kamis (23/12/2021). (TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar)

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, kasus pencabulan ini pertama kali dilakukan pada 27 September 2021 lalu. 

Kala itu, SA mengeluhkan sakit lambung kepada S.

S menawarkan diri untuk memijat berdalih menghilangkan rasa sakit tersebut.

"Pelaku mengaku bisa menyembuhkan penyakit yang diderita korban,"

"Lalu meminta korban tidur di sofa untuk dipijat di bagian perut," kata Aloysius, Kamis (23/12/2021). 

Namun ketika hendak memijat perut korban, pelaku tiba-tiba melakukan aksi tak senonoh.

Pelaku mencium kening dan bibir korban.

Sontak kejadian itu langsung ditolak SA yang meminta pelaku menghentikan aksinya. 

Bukan berhenti, pelaku justru semakin terangsang melakukan aksinya.

Baca juga: Rudapaksa 12 Santriwati, Kondisi Herry Wirawan 2 Bulan di Rutan Diungkap Pejabat Kemenkumham

Pelaku memaksa dan mengarahkan tangan korban untuk memegang bagian vital pelaku. 

"Pelaku terus memaksa korban walaupun sudah berusaha melawan," jelas Aloysius

Usai kejadian tersebut, korban sempat menahan diri.

Ilustrasi Pencabulan
Ilustrasi Pencabulan (Pexels via Kompas.com)

Sampai suatu ketika, hal serupa ternyata dialami kedua anaknya yakni, BA dan KM. 

"Pelaku juga melakukan hal tersebut ke anak-anak korban,"

"Jadi setelah kejadian ibunya baru anak-anak korban berani bercerita," ungkap Aloysius

Perlakuan cabul yang diderita BA, pelaku menempelkan kemaluan ke punggung korban. 

Sedangkan KM, pelaku memeluk dari belakang dan mencium pipi saat ia sedang bermain ke rumah sang mantan ketua RT tersebut. 

"Dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan dan pada 22 Desember 2021 melakukan penangkapan dan penahanan kepada yang bersangkutan," tuturnya. 

Setelah ditangkap, status pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka tidak pidana cabul terhadap orang dewasa dan anak-anak pasal 289 KUHP dan Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016. 

Tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2012 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 9 dan 15 tahun penjara atau denda Rp5.000.000.000. 

Aloysius kemudian mengungkap alasan eks ketua RT tersebut melakukan perbuatan cabul.

Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya

Melalui keterangan polisi, S nekat melakukan aksi bejat karena tak kuasa menahan birahi. 

"Alasan pelaku melakukan perbuatannya karena nafsu, yang bersangkutan (pelaku) sudah memiliki anak dan istri," kata Aloysius di Mapolrestro Bekasi Kota.

Sempat Bikin Resah Warga 

Ilustrasi Pelecehan Anak.
Ilustrasi Pelecehan Anak. (alghad)

Pelaku kasus pencabulan di Bekasi sempat meresahkan warga di lingkungan tempat tinggalnya. 

Hal ini disampaikan ketua RT yang saat ini menjabat Syamsudin Marzuki, dia mengatakan, warga merasa lega setelah pihak kepolisian menangkap mantan pendahulunya. 

"Ya itu memang menjadi harapan kami, keluarga-keluarga di sini, karena kasusnya sudah cukup lama ya kejadiannya," kata Syamsudin, Kamis (23/12/2021). 

Dia menceritakan, saat kasus dugaan pencabulan dilaporkan ke polisi pada Oktober 2021 lalu, belum ada tindak tanduk tersangka ditangkap. 

Bahkan usai dilaporkan ke polisi, tersangka masih bebas berkeliaran di lingkungan setempat. 

"Memang ini suatu keprihatinan ya, karena kan korbannya juga di tempat kami, korbannya kan tidak hanya orang tua, juga anak," terang dia. 

Tidak hanya itu, berdasarkan hasil penelusuran warga setempat.

Aksi bejat yang dilakukan tersangka rupanya pernah dilakukan terhadap warga lain. 

"Jadi ketakutan, jadi ancaman bagi yang lain, karena kan setelah kami coba inventarisir ternyata tidak hanya itu, ada beberapa yang lain," terang Syamsudin. 

Namun, korban yang berani melapor hanya dari pihak SA serta kedua anaknya yang turut dilecehkan yakni, BA dan KM. 

Aloysius mengatakan, alasan pihaknya tidak langsung melakukan penangkapan lantaran perlu proses penyelidikan. 

Tersangka baru ditangkap pada Rabu (22/12/2021) kemarin, sedangkan kasus ini sudah dilaporkan ke polisi sejak 19 Oktober 2021 lalu. 

"Untuk kepentingan penyidik karena kasus ini memerlukan barang bukti dan mendalam makanya tidak dilakukan penahanan, setelah itu ada informasi pelaku melakukan lagi langsung kita amankan dan dilakukan penahanan," kata Aloysius

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved