Cerita Kriminal
Kolonel TNI AD dan 2 Kopral Tabrak Lalu Buang Remaja ke Sungai, Terancam Diganjar Pasal Berlapis?
Sosok tiga pelaku yang tega menabrak dan membuang jasad dua remaja, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) ke Sungai Serayu, Jawa Tengah terkuak.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Perintah Andika Perkasa itu disampaikan melalui Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen Prantara Santosa.
"Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah menginstruksikan penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD itu," ujar Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12/2021).
Lalu, Prantara mengatakan ada tiga peraturan perundangan yang dilanggar ketiga anggota TNI tersebut.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 312 dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun.

Baca juga: Oknum TNI Tabrak dan Buang Jasad Dua Remaja ke Sungai, Kapendam Siliwangi: Diduga Angkatan Darat
KUHP antara lain Pasal 181 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan, Pasal 359 ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, Pasal 338 ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.
Prantara mengatakan, Panglima TNI meminta untuk melakukan penuntutan hukuman maksimal kepada ketiganya sesuai tindak pidananya.
Sebelumnya diberitakan, Handi dan Salsabila mengalami kecelakaan di wilayah Nagreg, Bandung, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021).
Beberapa hari kemudian, jasad mereka ditemukan di Sungai Serayu di Cilacap dan Banyumas, Jawa Tengah.
Baca juga: Handi Selamat dari Kecelakaan di Nagreg, tapi Nahas Meninggal Karena Ditenggelamkan di Sungai
Lantaran pelaku diduga anggota TNI, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandung menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kasus kecelakaan di Nagreg, Kabupaten Bandung, yang menimpa dua sejoli itu menjadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, dua korban kecelakaan tersebut, Handi Saputra (17) dan Salsabila (14), dibuang di Jawa Tengah.
Handi ditemukan di aliran Sungai Serayu Banyumas, sementara Salsabila ditemukan di muara Sungai Serayu Cilacap.
Kapendam III Siliwangi, Kolonel Inf Arie Tri Hedhianto, kemudian mengakui ada dugaan keterlibatan anggota TNI AD dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang jasadnya dibuang di Jawa Tengah.

Baca juga: TERKUAK Penabrak Buang Handi ke Sungai saat Masih Hidup, Dokter Beberkan Kondisi Paru-paru Korban
Hal itu diungkapkan saat jumpa pers pelimpahan perkara penyelidikan kasus kecelakaan lalu lintas yang di jasadnya dibuang ke Jawa Tengah ke Pomdam III Siliwangi, di Mapolda Jabar, Jumat (24/12/2021).
TNI AD
menabrak
membuang
Handi Saputra
Salsabila
Sungai Serayu
Jawa Tengah
Kolonel Infanteri P
Kopral Dua DA
Kopral Dua Ahmad
Ditusuk Pelanggan, Cewek Open BO di Bekasi Ternyata Tolak Ajakan Bercinta Tanpa Kondom |
![]() |
---|
Cewek Open BO di Bekasi Ditusuk Pelanggan, Ada Tambang Hingga Lakban di Tas Pelaku |
![]() |
---|
Pria di Tamansari Murka Tahu Istri & Anak Ngamen Hingga Larut Malam, Korban Benjol Dihajar Ukulele |
![]() |
---|
Ibu di NTT Ikat Tangan dan Kaki Balita Lalu Digeletakan di Lantai, Tangisan Korban Didengar Warga |
![]() |
---|
Uang Ratusan Juta Rupiah Korban Raib, Praktik Ganjal Mesin ATM Masih Terjadi di Tangerang Raya |
![]() |
---|