CPNS Jakarat
Dinyatakan Lulus CPNS 2021? Segera Isi DRH dan Siapkan Dokumen Ini, Batas Waktu 7- 21 Januari 2022
Hasil integrasi nilai akhir SKD dan SKB telah diumumkan sejak Kamis (23/12/2021).
TRIBUNJAKARTA.COM - Hasil integrasi nilai akhir SKD dan SKB telah diumumkan sejak Kamis (23/12/2021).
Jadwal tersebut berdasarkan perubahan jadwal pelaksanaan CPNS 2021 yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perubahan jadwal itu tertuang dalam surat yang dikeluarkan BKN bernomor 18256/B-KS.04.01/SD/K/2021.
Baca juga: Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS 2021 Telah Diumumkan, Simak Cara Ceknya di sscasn.bkn.go.id
Apa saja dokumen yang harus disiapkan peserta CPNS jika lulus?
Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 dapat mengajukan sanggahan terhitung mulai 1 (satu) hari setelah pengumuman sampai dengan 3 (tiga) hari melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
Sementara itu, bagi peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir Seleksi CPNS BKN 2021 agar mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id pada tanggal 7-21 Januari 2022.
Baca juga: Hasil Integrasi Nilai SKD dan SKB CPNS Diumumkan Besok, Jadwal Masa Sanggah 25-27 Desember 2021
Kelengkapan Dokumen
Kelengkapan dokumen yang harus diunggah peserta CPNS jika lulus seleksi, yakni:
a. Pasfoto terbaru menggunakan pakaian formal dengan latar belakang warna merah;
b. Ijazah Asli (Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri, ijazah yang telah ditetapkan penyetaraannya oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi);
c. Transkrip Nilai Asli;
d. Hasil cetak/print out DRH dari laman https://sscasn.bkn.go.id yang pada bagian nama, tempat lahir, dan tanggal lahir ditulis tangan sendiri menggunakan huruf kapital/balok dengan tinta hitam dan telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000;
e. Surat Pernyataan, yang terdiri dari:
1. Surat Pernyataan 5 (lima) poin yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format/template yang tercantum pada laman https://sscasn.bkn.go.id
2. Surat Pernyataan bagi CPNS di lingkungan BKN yang telah ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai 10.000 sesuai format sebagaimana tercantum pada Pengumuman
Baca juga: Ini Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru 2021, Simak Juga Cara Isi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN