Cerita Kriminal
Maling di Depok Gasak TV LED hingga Gitar Listrik, Pelaku Diringkus Setelah Mau Diajak COD
2 pencuri spesialis rumah kosong berinisial MU dan RPN berhasil digulung tim buser Polres Metro Depok. Pemilik rumah kehilangan sejumlah berharga.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Dua pencuri spesialis rumah kosong berinisial MU (36) dan RPN (33) berhasil digulung tim buser Polres Metro Depok.
Hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah tiga kali beraksi di Kota Depok dan selalu menyasar rumah yang tengah ditinggalkan penghuninya.
Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, penangkapan kedua pelaku bermula ketika korban membuat laporan pada pihaknya telah kehilangan sejumlah barang yang di antaranya televisi led, Gitar Listrik bermerk Fender, hingga perhiasan.
“Jadi kita mengamankan dua pelaku spesialis rumah kosong namun kita bekerja berdasarkan satu LP yang terjadi di Bojong Gede pada tanggal 9 Desember malam, korban rumahnya dibobol. Kerugian satu gitar listrik, satu televisi, dan beberapa perhiasan emas,” ujar Yogen didampingi Wakasat Reskrim Polres Metro Depok, Kompol Rudi Ardiana, saat memimpin ungkap kasusnya, Senin (27/12/2021).
Lanjut Yogen, penangkapan kedua pelaku terjadi pada tanggal 21 Desember lalu. Ketika itu, korban mendapati barang-barangnya yang hilang telah dijual di forum jual beli media sosial Facebook.
Baca juga: Tim Jaguar Perintis Presisi Depok Gagalkan Aksi Balas Dendam Tawuran Gangster, 12 Remaja Diamankan
“Pada tanggal 21 Desember kita mendapatkan informasi pelaku menjual barangnya, kemudian kita melakukan COD (cash on delivery) dan kita melakukan penangkapan dan didapatkan satu gitar listrik dan satu televisi,” jelasnya.
Menyoal modus, masing-masing dari dua pelaku memiliki peran sendiri ketika melancarkan aksinya.

“Jadi satu pelaku melakukan mencuri rumah kosong dengan mencongkel dan mengambil barang-barang dan menjual, disini ada barang buktinya ada tang ada obeng. Satu lagi menggonceng mengawasi pelaku lainnya di luar,” bebernya.
Terakhir, Yogen mengatakan keduan pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara diatas lima tahun lamanya.

“Pasal 363 KUHP pencurian dengan pemberatan, ancaman penjara sembilan tahun,” pungkasnya.