Pemkot Jaktim Larang Perayaan Malam Tahun Baru di Ruang Publik hingga Permukiman. Sanksi Menanti

Dia meminta warga tidak melakukan pesta kembang api atau bakar-bakar di jalan lingkungan permukiman karena dapat memicu kerumunan

Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Wartakota/Angga Bhagya Nugraha
Ilustrasi - Pesta kembang api pada malam tahun baru di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pemkot Jakarta Timur melarang seluruh bentuk perayaan malam tahun baru 2022 di ruang publik hingga permukiman yang menimbulkan kerumunan warga.

Sekretaris Kota Jakarta Timur Fredy Setiawan mengatakan larangan ini dikeluarkan karena dikhawatirkan kerumunan warga dapat memicu penularan Covid-19 meluas.

"Tidak boleh ada kegiatan perayaan pergantian Tahun Baru, baik tempat tertutup maupun terbuka," kata Fredy saat memimpin rapat koordinasi di Kantor Wali Kota Jakarta Timur, Senin (27/12/2021).

Tidak hanya menempatkan petugas gabungan untuk mencegah kerumunan warga, Pemkot Jakarta Timur bakal memberlakukan sanksi pengelola tempat yang mengadakan kegiatan.

Baca juga: Kawasan KBT Bakal Ditutup dan Dijaga Ratusan Petugas Gabungan saat Malam Tahun Baru

Baca juga: Alun-alun dan Taman Kota di Tangerang Ditutup saat Malam Tahun Baru

Sanksi bagi pelanggar yakni berupa teguran hingga administrasi sesuai Pergub Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disaese 2019.

"Jika nantinya ada ruang publik atau tempat-tempat pariwisata yang tetap mengadakan perayaan malam pergantian Tahun Baru akan dikenakan sanksi teguran hingga administratif," ujarnya.

Baca juga: Crowd Free Night, Ini Daftar 10 Kawasan di Jakarta yang Ditutup Saat Malam Tahun Baru 2022

Lurah Ciracas Rikia Marwan menuturkan pihaknya juga meminta Satgas Covid-19 di tingkat RT/RW untuk mencegah terjadinya kerumunan warga merayakan malam tahun baru di permukiman.

Dia meminta warga tidak melakukan pesta kembang api atau bakar-bakar di jalan lingkungan permukiman karena dapat memicu kerumunan, tujuannya agar tidak terjadi klaster di permukiman.

Baca juga: Korban Perampokan yang Laporannya Sempat Dicueki Polisi Berharap Seluruh Pelaku Ditangkap

Baca juga: Ular 4 Meter Bersemayam di Paralon Rumah Warga di Bekasi, Damkar Evakuasi Bobok Lantai Kamar Mandi

Mengingat pada bulan Juni 2021 lalu saat terjadi lonjakan kasus terkonfirmasi Covid-19 di DKI Jakarta, sejumlah permukiman di tingkat RT/RW memberlakukan mikro lockdown.

"Kita minta untuk menahan diri agar tidak melakukan aktivitas yang sifatnya pengumpulan massa. Atau mengadakan pesta kembang api, dan lainnya di lingkungan permukiman, maupun jalan utama," tutur Rikia.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved