Polemik UMP DKI, Ketua DPRD Minta Anies Rasional: Jakarta Sebagai Barometer Jangan Jadi Beban Negara

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan UMP 2022.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI - Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan UMP 2022. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi meminta Gubernur Anies Baswedan rasional dalam mengambil keputusan soal kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2022.

Pasalnya, kebijakan Anies menaikkan UMP hingga 5,1 persen atau Rp225.667 dinilai sangat memberatkan pelaku usaha kecil.

"Kita harus berikan (kenaikan UMP) yang rasional. Jadi jangan menyenangkan (buruh) saja, tapi dampak pemulihan ekonomi sampai mana?" ucapnya dalam rapat kerja Komisi B bersama Pemprov DKI, Senin (27/12/2021).

Bukannya berdampak positif, keputusan Anies ini disebut Prasetyo bisa menjadi bumerang bagi Pemprov DKI.

Bila banyak perusahaan yang kolaps akibat tak bisa menutupi biaya operasionalnya, maka gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengancam.

Baca juga: UMP DKI Naik 5,1 %, Anggota DPRD Minta Anies Tak Cari Sensasi dan Popularitas Jelang Pilpres 2024 

"Akhirnya orang yang mau maju, mendapatkan pemulihan ekonomi, bisa berantakan semua," ujarnya.

Keputusan Anies menaikkan UMP menjadi sekitar Rp4,6 juta ini belakangan memang menjadi sorotan.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/11/2021)
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD DKI, Selasa (2/11/2021) (TRIBUNJAKARTA.COM/NUR INDAH FARRAH)

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu disebut-sebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen atau Rp 37.749.

Kebijakan Anies yang melanggar aturan pemerintah pusat ini pun disebut Prasetyo, bisa berdampak pada daerah lain.

Sebab, Jakarta sebagai ibu kota negara kerap dijadikan barometer oleh daerah-daerah lain.

Baca juga: UMP DKI Tak Sesuai Formula Pengupahan Pemerintah Pusat, Pemprov DKI Ungkap Alasan Lakukan Revisi

"Jakarta sebagai barometer, kalau Jakarta mengatakan x, maka daerah akan mengikuti. Jangan kita sebagai barometer, ibu kota negara malah menjadi beban," ujarnya.

Politisi senior PDIP ini pun meminta agar Anies tidak memanfaatkan momen ini untuk mendongkrak popularitasnya jelang Pilpres 2024.

"Yang rasional berapa sih naiknya? Jadi jangan ada lagi pemikiran politisi," kata Prasetyo.

Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai konpers persiapan Munas FKPPI di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021).
Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi saat ditemui usai konpers persiapan Munas FKPPI di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/12/2021). (Dionisius Arya Bima Suci / Tribun Jakarta)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved