Cerita Kriminal
Sopir Taksi Online Dirundung karena Diduga Lecehkan Penumpang, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
opir taksi online berinisial GJ mendapatkan perundungan dari masyarakat karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Sopir taksi online berinisial GJ mendapatkan perundungan dari masyarakat karena dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap penumpang berinisial NT.
Kuasa Hukum GJ, Siprianus Edi Hardum membantah bahwa kliennya melakukan perbuatan itu.
"Klien kami sudah di-bully oleh masyarakat bahwa dia seorang pelaku pelecehan seksual. Itu sebenarnya sama sekali tidak benar," ungkapnya saat ditemui di Polsek Tambora, Jakarta Barat pada Senin (27/12/2021).
Sementara itu, Siprianus melanjutkan terkait penganiayaan yang dilakukan GJ itu pun masih bisa diperdebatkan.
Sebab, berdasarkan keterangan GJ, NT yang pertama kali memukulnya.
GJ pun meresponsnya dengan membela diri yang berujung dengan pengeroyokan terhadap dirinya.
"Kami sendiri ini nilai bukan penganiayaan. Ini sebenarnya perkelahian," tambahnya.
Baca juga: Sejoli Terekam CCTV Curi Motor di Matraman, Warga: Perempuan Mengawasi Keadaan
Saat ini, GJ telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polsek Tambora, Jakarta Barat.
Berikut rilis yang disampaikan Lawyer dari Famara Jabotabek kepada wartawan:
GJ tidak melakukan pelecehan seksual seperti menyentuh payudara perempuan bernama Novi Tambrani (NT).
GJ hanya menyentuh pipi NT, itu dilakukan karena NT lebih dulu memukul GJ.
Dari berita yang ditulis sejumlah media massa dan tulisan di IG NT, NT terlalu berlebihan.
Kronologi kejadiannya adalah Kamis, 23 Des 2021 pukul 01.45 NT bersama teman masuk pesananan ke aplikasi Grab GJ atas nama Julia.
GJ menjemput Julia bersama NT dari sebuah Bar di PIK Jakarta Utara menuju Tambora, Jakarta Barat.