Tak Dibawa ke RS, Terkuak Pemberi Ide Agar Handi dan Salsabila Dibuang ke Sungai Serayu

Kasus tiga anggota TNI AD menabrak dan membuang sejoli Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) menjadi sorotan masyarakat.

Pendam XIII/Merdeka
Kolonel Inf P saat dibawa dua anggota penyidik Polisi Militer di Bandara Sam Ratulangi Manado menuju Bandara Soekarno Hatta. Kasus tiga anggota TNI AD menabrak dan membuang sejoli Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) menjadi sorotan masyarakat. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kasus tiga anggota TNI AD menabrak dan membuang sejoli Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) menjadi sorotan masyarakat.

Sejoli itu menjadi korban kecelakaan lalu lintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Markas Besar TNI menuturkan tiga anggota TNI AD yang terlibat dalam kasus tersebut antara lain Kolonel Infanteri P, Kopda AD, dan Koptu A Sholeh.

Hal itu berdasarkan hasil penyelidikan pada Jumat (24/12/2021).

Satu diantara pelaku yakni Koptu A Sholeh, mengaku sempat memberikan saran kepada Kolonel P agar membawa kedua korban ke rumah sakit.

Namun, saran tersebut ditolak oleh Kolonel P dan akhirnya Kolonel P lah yang mengambil alih kemudi mobil yang ditumpangi ketiga pelaku dari tangan Koptu A Sholeh.

Baca juga: Andai Tak Buang Sejoli Usai Tabrakan di Nagreg, Rencana Kolonel P dan Keluarganya Mungkin Terlaksana

Kemudian, mobil itu dikemudikan oleh Kolonel P untuk kembali melanjutkan perjalanan ke kediamannya yang berada di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sesampainya di daerah Cilacap, sekitar pukul 21.00 WIB, Kolonel P memerintahkan untuk membuang kedua korban ke dalam Sungai Serayu dari atas jembatan," ujar Kopral Dua A dalam keterangannya, Minggu (26/12/2021).

Baca juga: Kasus Tabrak Sejoli di Nagreg, Terkuak Tujuan Kolonel P dari Jakarta Menuju Jawa Tengah

Pelaku berupaya menutupi aksinya

Lebih lanjut, selama perjalanan usai membuang korban, Kolonel P juga disebut telah memberikan perintah kepada dua pelaku lainnya agar tidak menceritakan kejadian tersebut.

"Dalam perjalanan, Kolonel P mengatakan bahwa kejadian tersebut jangan diceritakan kepada siapa pun agar dirahasiakan," tutur Kopral Dua A.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa para pelaku sengaja membuang korban ke sungai dan lantas berusaha menutupi aksinya itu.

Ancaman hukuman

Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini.
Penampakan tiga orang yang diduga membuang tubuh Handi dan Salsabila setelah kecelakaan di Nagreg belum lama ini. (TribunJabar.id)

Akibat perbuatannya, ketiga anggota TNI AD itu terancam dijatuhi hukuman berat karena mereka telah melanggar sejumlah pasal.

Mulai dari Pasal 310 dan 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman pidana penjara maksimal, masing-masing enam serta tiga tahun.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved