Tak Dibawa ke RS, Terkuak Pemberi Ide Agar Handi dan Salsabila Dibuang ke Sungai Serayu
Kasus tiga anggota TNI AD menabrak dan membuang sejoli Handi Harisaputra (17) serta Salsabila (14) menjadi sorotan masyarakat.
Di samping itu, ketiganya juga dinyatakan melanggar Pasal 181, 359, 338, dan 340 KUHP, yang mana ancaman pidana penjara maksimal dari setiap pasal itu adalah enam bulan, lima tahun, 15 tahun, hingga seumur hidup.
Baca juga: 3 Oknum TNI Penabrak Sejoli Berhadapan dengan Jenderal Andika: Dipecat & Dituntut Hukuman Mati
Tak berhenti di situ saja, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen Prantara Santosa mengatakan, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menginstruksikan untuk memberikan hukuman tambahan.
"Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan penyidik TNI, TNI AD, serta Oditur Jenderal TNI untuk lakukan proses hukum," kata Prantara dalam keterangan tertulis, Jumat (24/12).
"(Hukuman tambahannya berupa) pemecatan dari dinas militer kepada tiga oknum anggota TNI AD tersebut," tegas Kapuspen TNI.

Sosok Kolonel P
Nama Kolonel P saat ini sedang ramai dipencarian.
Di Google banyak yang mencari nama Kolonel P.
Lantas siapa si Kolonel P itu?
Sosok Kolonel P merupakan Kasiintel Kasrem 133/NW (Gorontalo) Kodam XIII/Mdk.
Sebelum menjabat Kasi Intel, Kolonel P menjabat Irutum Itdam IV/Dip
Kolonel P menjabat sebagai Kasi Intel sejak 8 Juni 2020.
(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Pengakuan Koptu TNI Sholeh Ingin Sejoli Nagreg Dibawa ke RS Ditolak Priyanto: Dibuang di Banyumas,