Cerita Kriminal

Viral Video Penganiayaan Bocah 12 Tahun Warga Cilincing, Pelaku Kesal Gegara Dituduh Tak Perawan

Kasus penganiayaan viral yang dialami F bocah 12 tahun warga Cilincing, diawali adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku yang tak lain temannya

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Istimewa
Tangkapan layar video viral penganiayaan bocah 12 tahun warga Cilincing - Kasus penganiayaan viral yang dialami F bocah 12 tahun warga Cilincing, diawali adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku yang tak lain temannya 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, CILINCING - Kasus penganiayaan viral yang dialami F, bocah 12 tahun warga Cilincing, diawali adanya masalah pribadi antara korban dan pelaku yang tak lain adalah teman sepermainannya.

Dalam penganiayaan ini telah diamankan dua pelaku yaitu S dan R.

Salah satu pelaku dalam video viral yang beredar berkali-kali membentak korban karena kesal dituduh tak perawan.

"Datang S dan R berkata ke korban, 'emang kamu pernah lihat saya nggak perawan?'," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menirukan ucapan pelaku, Senin (27/12/2021).

Kedua pelaku diamankan tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Viral Video Bocah Perempuan Warga Cilincing Di-bully Temannya, Korban Dibuat Tak Berdaya di Kamar

Kemudian, penanganan lanjutan terhadap pelaku dan korban akan diambil alih Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

"Ini adalah pelanggaran Undang-undang nomor 35 tahun 2014 pasal 80 tentang kekerasan terhadap anak," kata Guruh.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakut, Senin (27/12/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakut, Senin (27/12/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Guruh mengatakan, penganiayaan itu terjadi Sabtu (4/12/2021) lalu di dalam kamar rumah susun di perbatasan Cakung-Sukapura.

Saat itu, korban tengah berkunjung ke tempat temannya yang lain lalu didatangi kedua pelaku.

"Kemudian pelaku memukul dan menendang korban secara bergantian sehingga korban luka memar," ucap Guruh.

Adapun dalam video viral yang beredar, korban dianiaya seorang remaja perempuan di dalam sebuah kamar.

Baca juga: Viral Video Bocah Perempuan Warga Cilincing Di-bully Temannya, Korban Dibuat Tak Berdaya di Kamar

Korban hanya bisa tertunduk lesu saat pelaku membentak sambil menunjuk-nunjuk wajahnya.

Sambil membentak, pelaku menampar wajah korban berkali-kali.

Tak cuma itu, pelaku juga mencekik dan menendang korban yang hanya bisa berdiam diri tanpa perlawanan.

Pelaku ditangkap

Polisi menangkap dua pelaku penganiayaan terhadap bocah perempuan 12 tahun di Cilincing yang aksinya viral di media sosial.

Kedua pelaku masing-masing berinisial S dan R yang merupakan teman sepermainan korban.

S merupakan warga Cakung, sementara R warga Kelurahan Sukapura, Cilincing.

"Pelaku S dan R, keduanya perempuan. Hubungan korban dan pelaku hanya kawan biasa," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Senin (27/12/2021).

Korban, F, dianiaya kedua pelaku hanya karena masalah sepele.

Baca juga: Viral Video Bocah Perempuan Warga Cilincing Di-bully Temannya, Korban Dibuat Tak Berdaya di Kamar

Penganiayaan itu diduga dipicu F telah menuduh pelaku S sudah tidak perawan lagi hingga membuatnya geram.

Kedua pelaku diamankan tim gabungan Unit Resmob dan Jatanras Polres Metro Jakarta Utara.

Kemudian, penanganan lanjutan terhadap pelaku dan korban akan diambil alih Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Utara.

"Memproses yang bersangkutan ke Unit PPA. Nanti akan kami usut secara tuntas," kata Guruh.

Baca juga: Maling di Depok Gasak TV LED hingga Gitar Listrik, Pelaku Diringkus Setelah Mau Diajak COD

Guruh mengatakan, penganiayaan itu terjadi Sabtu (4/12/2021) lalu di dalam kamar rumah susun di perbatasan Cakung-Sukapura.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakut, Senin (27/12/2021).
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan saat ditemui di Mapolres Metro Jakarta Utara, Koja, Jakut, Senin (27/12/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Saat itu, korban tengah berkunjung ke tempat temannya yang lain lalu didatangi kedua pelaku.

"Kemudian pelaku memukul dan menendang korban secara bergantian sehingga korban luka memar," ucap Guruh.

Baca juga: Di Hadapan Jenderal Dudung, Orangtua Korban Tabrak Lari Nagreg Tak Banyak Bicara: Saya Enggak Kuat

Baca juga: Oknum TNI Buang Handi dari Jembatan ke Sungai Serayu, Ayah Korban Nelangsa: Anak Saya Masih Hidup

Adapun dalam video viral yang beredar, korban dianiaya seorang remaja perempuan di dalam sebuah kamar.

Korban hanya bisa tertunduk lesu saat pelaku membentak sambil menunjuk-nunjuk wajahnya.

Sambil membentak, pelaku menampar wajah korban berkali-kali.

Tak cuma itu, pelaku juga mencekik dan menendang korban yang hanya bisa berdiam diri tanpa perlawanan.

Dibuat tak berdaya

Video viral di media sosial merekam penganiayaan yang dialami seorang bocah perempuan warga Cilincing, Jakarta Utara.

Dalam video yang beredar, korban dianiaya seorang remaja perempuan di dalam sebuah kamar.

Korban hanya bisa tertunduk lesu saat pelaku membentak sambil menunjuk-nunjuk wajahnya.

Sambil membentak, pelaku menampar wajah korban berkali-kali.

Tak cuma itu, pelaku juga mencekik dan menendang korban yang hanya bisa berdiam diri tanpa perlawanan.

Baca juga: Disebut Bakal Dilaporkan Balik, Begini Tanggapan Wanita Korban Penganiayaan Sopir Taksi Online

Terkait unggahan viral tersebut, Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan membenarkan adanya penganiayaan terhadap bocah dalam video.

Guruh mengatakan, penganiayaan itu terjadi Sabtu (4/12/2021) lalu di dalam kamar rumah susun di perbatasan Cakung-Sukapura.

Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan
Ilustrasi pemukulan atau penganiayaan (iStock)

"Korbannya anak usia 12 tahun berinisial F," kata Guruh di kantornya, Senin (27/12/2021).

"Kejadiannya Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15.30 WIB," sambungnya.

Menurut Guruh, penganiayaan tersebut sebenarnya dilakukan dua orang remaja perempuan, S dan R, yang tak lain adalah teman korban.

Saat itu, korban tengah berkunjung ke tempat temannya yang lain lalu didatangi kedua pelaku.

Baca juga: Perkara Panggilan Botak Buat Pria Ini Naik Pitam Aniaya Karyawan Minimarket Hingga Terluka

"Kemudian pelaku memukul dan menendang korban secara bergantian sehingga korban luka memar," ucap Guruh.

Akibat kejadian ini, korban mengalami luka memar.

Kasus viral ini kemudian ditangani Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Anak Saya Masih Hidup Malah Dibuang Curhat Pilu Ayah Korban Tabrak Lari Nagreg Minta Tolong Jokowi

Polisi belakangan sudah menangkap kedua pelaku dan memprosesnya, sementara korban saat ini dalam tahap pemulihan. (*)

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved