Polemik UMP DKI 2022 Naik 5,1%, DPRD DKI Jakarta: Yang Datang ke Kita Buruh, Belum Ada Pengusaha

DPRD DKI Jakarta akui belum pernah ada perwakilan pengusaha yang sampaikan aspirasinya terkait revisi UMP DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen ke pihakn

TRIBUNJAKARTA.COM/DIONISIUS ARYA BIMA SUCI
Ketua Komisi B DPRD DKI Abdul Aziz saat ditemui di Balai Kota, Senin (15/3/2021). DPRD DKI Jakarta akui belum pernah ada perwakilan pengusaha yang sampaikan aspirasinya terkait revisi upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen ke pihaknya. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - DPRD DKI Jakarta akui belum pernah ada perwakilan pengusaha yang sampaikan aspirasinya terkait revisi Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen ke pihaknya.

Hal ini diungkap Ketua Komisi B DPRD DKI, Abdul Aziz di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat.

"Kami sebagai DPRD memang salah satu tugasnya menampung aspirasi. Tapi selama ini yang datang ke kita buruh terus nih, buruh pekerja, buruh pekerja, belum pernah ada yang pengusaha," jelasnya di lokasi.

Namun, ketika nanti ada perwakilan pengusaha maka bakal diaudiensi oleh pihaknya.

"Seandainya ada kita akan advokasi juga," lanjutnya.

Baca juga: Cecar Bank DKI & Ancol Soal Kredit Rp1,2 T, Ketua DPRD DKI: Kita Enggak Goblok-goblok Amat

Adapun alasan yang diungkap Aziz yakni untuk meminta informasi dari kedua belah pihak agar hal ini jelas dan gamblang.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Kepetusan Gubernur soal penetapan UMP DKI Jakarta 2022.

Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021)
Suasana demo buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/12/2021) (Tribunjakarta.com/Nur Indah Farrah Audina)

"Kan kita juga ingin informasi jelas dari kedua belah pihak, dari buruh memang sering kita dapatkan. Tapi dari perusahaan belum ada yang minta advokasi ke kita," ungkapnya.

Selanjutnya, ia pun enggan membahas lebih lanjut soal kenaikan UMP DKI 2022 ini dengan elektabilitas Anies jelang Pemilu 2024 mendatang.

Baca juga: Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen

"Waduh kalo itu aspek politik ya. Sebenarnya di komisi B tidak bahas itu. kalau berdampak pada elektabilitas, mungkin konsekuensi logis. Saya gak mau jawab terlalu jawab mengenai itu," ucapnya.

Anies resmi teken Kepgub soal UMP DKI 2022 naik 5,1 persen

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Baca juga: Babak Baru Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Kepgub Anies Kenaikan 5,1% Tidak Sah

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Suasana rapat di komisi B DPRD DKI tentang pembahasan UMP DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021).
Suasana rapat di komisi B DPRD DKI tentang pembahasan UMP DKI Tahun 2022, Senin (27/12/2021). (Nur Indah Farrah Audina / Tribun Jakarta)

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved