Siap-siap Pak Anies, Pengusaha Mau Gugat ke Pengadilan Gegara UMP Naik 5,1 Persen

Pengusaha yang merasa tak diajak bicara soal penetapan UMP 5,1 persen ini pun bersiap menuntut Anies.

Istimewa
Gubernur Anies Baswedan bernyanyi bersama buruh di depan Balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polemik kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 sebesar 5,1 persen atau Rp225.667 yang ditetapkan Gubernur Anies Baswedan mulai memasuki babak baru.

Pengusaha yang merasa tak diajak bicara soal penetapan UMP 5,1 persen ini pun bersiap menuntut Anies.

Hal ini disampaikan Ketua Bidang Pengupahan dan Jamsos DPP Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Nurjaman, menanggapi keputusan Pemprov DKI yang tak akan merevisi lagi besaran UMP 2022.

Ia pun menyebut, Apindo kini tengah mempelajari Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022.

"Kami akan berkoordinasi untuk melakukan langkah selanjutnya, termasuk langkah hukum," ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (28/12/2021).

Gugatan disiapkan lantaran Anies disinyalir melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Dalam aturan yang dibuat pemerintah pusat itu, besaran UMP DKI 2022 seharusnya hanya naik 0,85 persen.

Baca juga: Dansa dengan Selingkuhan Tetangga, Pria Meregang Nyawa Di Tangan Pelaku Cemburu

Keputusan soal kenaikan UMP hanya 0,85 persen sebetulnya sudah diterbitkan Anies pada 21 November 2021 lalu.

Namun, aturan itu mendadak direvisi Anies tanpa ada pembicaraan dengan para pengusaha.

Untuk itu, Anies diminta mematuhi aturan yang dibuat pemerintah pusat.

"Dengan gamblang Pak gubernur mengubah (besaran kenaikan UMP 2022), itu ada regulasinya? Kami boleh enggak langgar Kepgub kalau Pak Gubernur langgar PP?" ujarnya.

Baca juga: Babak Baru Polemik UMP DKI, Dewan Pengupahan Nasional Sebut Kepgub Anies Kenaikan 5,1% Tidak Sah

"Kami juga bisa langgar Kepgub dong. Jangan ajarkan kami langgar regulasi," sambungnya menjelaskan.

Dasar Hukum

Sebagai informasi, Anies menggunakan tiga dasar hukum demi menetapkan UMP 2022 lebih besar dibandingkan yang dibuat pemerintah pusat.

Pertama, UU Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Republik Indonesia.

Kemudian, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Terakhir, UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintah yang diubah dalam UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020.

Baca juga: Pemerintah Pusat Tidak Penuhi Kesejahteraan Buruh, Alasan Anies Sampai Revisi Kenaikan UMP DKI 5,1%

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) DKI Jakarta, Andri Yansyah pastikan tak ada revisi kembali soal upah minimum provinsi (UMP) DKI 2022 setelah ditetapkan menjadi 5,1 persen.

Hal ini diungkap anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan setelah menjalani rapat pembahasan UMP DKI 2022 dengan Komisi B DPRD DKI Jakarta.

"Tidak ada kemungkinan direvisi lagi," jelasnya di Gedung DPRD DKI, Senin (27/12/2021).

Sebab, kenaikan ini sudah tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

Sehingga Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 perbulan dan mulai berlaku pada 1 Januari 2022 mendatang.

"Ya memang harus mengikuti (untuk pengusaha). Karena SK kan harus diikuti, jelasnya.

Anies Teken Kepgub soal UMP DKI 2022 naik 5,1 Persen

Gubernur Anies Baswedan resmi tekan surat keputusan yang menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 menjadi 5,1 persen.

Hal ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang upah minimum provinsi  tahun 2022

Keputusan yang telah ditanda tangani Anies pada 16 Desember 2021 lalu ini secara resmi menetapkan kenaikan UMP DKI Jakarta 2022 menjadi 5,1 persen atau sebesar Rp 225.667.

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat juta enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," isi Kepgub tersebut yang dikutip TribunJakarta.com, Senin (27/12/2021).

Adapun besaran tersebut diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2022 mendatang, dan berlaku bagi pekerja yang mempunyai masa kerja kurang dari satu tahun.

"Pengusaha wajib menyusun dan menerapkan struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas sebagai pedoman upah bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi," lanjut isi Kepgub tersebut.

Gubernur Anies Baswedan nongkrong bareng massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021).
Gubernur Anies Baswedan nongkrong bareng massa buruh di depan balai Kota Jakarta, Kamis (18/11/2021). (Istimewa)

Dalam Kepgub tersebut, turut merujuk pada perusahaan yang telah memberikan upah lebih dari UMP yang baru saja ditetapkan.

Di mana, perusahaan tersebut dilarang mengurangi atau menurunkan upah.

Nantinya, akan ada sanksi sesuai perundang-undangan apabila perusahaan membayar upah pekerja lebih rendah dari UMP DKI 2022 yang telah ditetapkan.

"Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta meningkatkan kesejahteraan pekerja melalui pemberian Kartu Pekerja Jakarta dengan manfaat berupa bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, biaya personal Pendidikan, bagi pekerja/buruh dengan kriteria memiliki Kartu Tanda Penduduk daerah dengan besaran gaji paling besar senilai 1,15 (satu koma satu lima) kali Upah Minimum Provinsi dan tidak dibatasi oleh masa kerja," jelas Kepgub tersebut.

"Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, Keputusan Gubernur Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2022, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022," lanjut isi Kepgub tersebut.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved