UMR

Meski Langgar PP, Anies Baswedan Bakal Sanksi Perusahaan yang Tak Naikan UMP DKI Jakarta Jadi 5,1%

Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Editor: Suharno
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

TRIBUNJAKARTA.COM - Meski langgar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 untuk menetapkan kenaikan UMP, Anies Baswedan masih tetap naikan UMP DKI Jakarta tahun 2022.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengancam akan memberikan sanksi kepada pengusaha yang tidak mematuhi kenaikan upah minimum provinsi atau UMP DKI Jakarta tahun 2022 sebesar 5,1 persen.

Ancaman sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang UMP DKI Jakarta 2022.

"Perusahaan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam diktum KETIGA, diktum KEEMPAT dan diktum KELIMA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan," tulis Anies dalam kepgubnya.

Baca juga: Polemik UMP DKI 2022 Naik 5,1%, DPRD DKI Jakarta: Yang Datang ke Kita Buruh, Belum Ada Pengusaha

Dalam diktum ketiga, Anies mewajibkan pengusaha menyusun dan menetapkan struktur dan skala upah di perusahaan masing-masing sebagai pedoman upah bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih.

"Diktum Keempat: Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari Upah Minimum Provinsi sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU," tulis Anies.

TONTON JUGA:

Pada diktum kelima, Anies melarang pengusaha untuk mengurangi atau menurunkan upah pekerja yang sudah diberikan lebih tinggi sebelum UMP ditetapkan.

Adapun keputusan kenaikan UMP Jakarta 2022 sebesar 5,1 persen tertulis dalam diktum pertama.

Baca juga: Cara Mengajukan Sanggah Kuota Sekolah untuk SNMPTN, Paling Lambat 17 Januari 2022

"Menetapkan Upah Minimum Provinsi Tahun 2022 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebesar Rp4.641.854 (empat jutal enam ratus empat puluh satu ribu delapan ratus lima puluh empat rupiah) per bulan," tulis Anies.

Tak sesuai PP Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengakui revisi kenaikan upah minimum provinsi (UMP) yang diputuskan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak sesuai peraturan pemerintah yang dikeluarkan Kementerian Tenaga Kerja Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Namun keputusan tersebut, kata Riza, diambil untuk memenuhi rasa keadilan bagi para buruh yang kenaikan upahnya tak sepadan dengan tingkat inflasi.

"Jadi ini semua untuk memberi rasa keadilan. Memang ini (revisi kenaikan UMP) belum sesuai dengan PP 36," ujar Riza dalam rekaman suara, Selasa (21/12/2021).

Baca juga: Akankah Seleksi CPNS 2022 Ditiadakan Karena Pemerintah Bakal Gantikan PNS dengan Robot?

Riza mengatakan, Anies membuat formula baru untuk menyesuaikan revisi UMP DKI Jakarta.

Tujuan membuat formula perhitungan baru agar rasa keadilan bisa tercapai.

Upaya untuk merevisi kenaikan UMP Jakarta 2022, kata Riza, merupakan bentuk kebijakan Pemprov DKI untuk memberikan solusi yang terbaik bagi warga Jakarta.

Keputusan tersebut juga dinilai bisa menghadirkan kesejahteraan untuk karyawan dan buruh perusahaan.

Baca juga: Jelang Tahun 2022, Ini 4 Kebijakan yang Akan Diterapkan Pemerintah: Premium dan Petralite Dihapus

"Pengusaha kan ingin juga usahanya maju dan sukses kalo ingin maju dan sukses harus menunjukan keadilan, harus juga memperhatikan kesejahteraan karyawannya," kata Riza.

Sebagai informasi, 21 November 2021 Anies resmi mengeluarkan Keputusan Gubernur mengesahkan kenaikan UMP DKI Jakarta sebesar 0,8 persen.

Namun Anies merevisi keputusan tersebut dengan siaran pers yang diunggah di situs pejabat pengelola informasi dokumentasi (PPID) DKI Jakarta Sabtu (17/12/2021) lalu.

Anies menyebut revisi UMP 5,1 persen tersebut merupakan hal yang layak bagi pekerja dan terjangkau untuk pengusaha.

Baca juga: Kasus Omicron Bisa Bertambah, Warga Jakarta Diminta Tak Gelar Kegiatan Malam Tahun Baru

"Ini juga sekaligus meningkatkan kemampuan daya beli masyarakat. Ini wujud apresiasi bagi pekerja dan juga semangat bagi geliat ekonomi dan dunia usaha. Harapan kami ke depan, ekonomi dapat lebih cepat derapnya demi kebaikan kita semua," kata Anies.

Kebijakan Anies mengundang pro dan kontra dari kalangan buruh dan pengusaha.

Buruh yang mendapat angin segar dari Anies meminta agar seluruh pimpinan daerah bisa menaikan upah minimum seperti yang terjadi di DKI Jakarta.

Sedangkan para pengusaha merasa kebijakan Anies adalah kebijakan sepihak yang merusak iklim dunia usaha dan mengancam akan menuntut keputusan kenaikan UMP itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved