Cerita Kriminal
Jadi Pemurung dan Ketakutan, Bocah 11 Tahun Korban Kekerasan Seksual di Bekasi Alami Trauma
Korban sebelumnya merupakan anak yang supel dan kerap bergaul dengan teman sebaya.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Polisi Aloysius Suprijadi mengatakan, status pelaku kini sudah ditetapkan tersangka di tahan di Mapolres Metro Bekasi Kota.
"Ditetapkan tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak, Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016" ucapnya.
"Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undangan-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," tambahnya.
Baca juga: Sebagian Besar Polisi Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Diganti dalam Rangka Pemeriksaan
Kasus ini sempat menjadi sorotan lantaran ibu korban, DR (34) sempat diminta polisi untuk menangkap sendiri pelaku saat dikabarkan pelaku hendak melarikan diri.
Polisi tersebut tidak bisa langsung melakukan penangkapan setelah menerima laporan lantaran memerlukan proses penyelidikan hingga alat bukti hingga surat perintah penangkapan untuk menangkap pelaku.