Baiknya Pak Anies, Beri Bantuan Rp300 Ribu Buat 4.345 Anak Yatim Korban Covid-19

Di penghujung 2021 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi bantuan kepada anak dan remaja yang kehilangan orang tua karena Covid-19.

Istimewa/Dok Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan bantuan untuk anak korban Covid-19. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Di penghujung 2021 ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberi bantuan kepada anak dan remaja yang kehilangan orang tua karena Covid-19.

Bantuan itu disalurkan dalam bentuk program Kartu Peduli Anak dan Remaja Jakarta.

Total sebanyak ada 4.345 anak yang terdaftar sebagai penerima bantuan ini, setiap orang nantinya akan menerima Rp300.000.

Bantuan ini langsung disalurkan melalui ATM Bank DKI yang dimiliki oleh setiap penerima manfaat.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berharap, bantuan ini bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan nutrisi anak dan remaja di ibu kota yang kehilangan orang tua mereka akibat terpapar Covid-19.

Baca juga: Sebelum Gugat Anies ke PTUN, Apindo Sudah 2 Kali Surati Gubernur DKI Soal UMP 2022

"Harapannya mereka dapat menjalani kegiatan sehari-hari dengan lancar, termasuk dalam kegiatan belajar," ucapnya dalam keterangan tertulis dikutip TribunJakarta.com, Jumat (31/12/2021).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan bantuan untuk anak korban Covid-19.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat memberikan bantuan untuk anak korban Covid-19. (Istimewa/Dok Pemprov DKI)

Adapun kriteria penerima manfaat ini ialah anak usia di bawah 18 tahun dan remaja berusia 18-22 tahun pada 31 Desember 2021 ini.

Baca juga: Hasil Survei Jelang Akhir Tahun 2021: Prabowo-Ganjar Bersaing Ketat, Anies-RK Tertinggal

Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, program bantuan ini akan terus dilaksanakan hingga 2022 mendatang.

Program ini akan dilaksanakan berkelanjutan di tahun 2022, dengan dilakukan pemutakhiran data kembali sesuai kriteria dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Sebagai informasi, program Kartu Peduli Anak dan Remaja ini dibuat berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 107 Tahun 2021.

Aturan itu berisi tentang Pemberian Bantuan Sosial bagi Anak dan Remaja yang Orang Tua atau Wali Meninggal karena terkonfirmasi Covid-19.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved