CPNS Jakarta

Catat Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ini Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade

Catat kriteria peserta PPPK Guru tahap 3, lengkap dengan ketentuan pendaftaran hingga passing grade-nya.

Editor: Muji Lestari
Kemdikbudristek
Simak pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK guru tahun 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Catat kriteria peserta PPPK Guru tahap 3, lengkap dengan ketentuan pendaftaran hingga passing grade-nya.

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan berakhir pada tahap Pengumuman Pasca-Masa Sanggah, 31 Desember 2021.

Diketahui, peserta yang telah mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021 harus menunggu jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia pelaksana dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Agenda ini merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.

Baca juga: Lolos CPNS 2021? Jangan Lupa Isi DRH, Berikut Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Diketahui, proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba tiga kali.

Dapat disimpulkan, jika peserta PPPK Guru Tahap 2 tidak lolos, maka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.

Panitia seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya, namun peserta dapat mempersiapkan diri.

Lalu, apa saja syarat peserta Tahap 2 yang tidak lolos dan ingin mengikuti Tahap 3?

Simak informasi berikut ini.

Baca juga: Simak Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN, Cek Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru 2021

Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.

Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

Baca juga: Jangan Gagal saat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Cara Mengisi DRH hingga Dokumen yang Wajib Diserahkan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved