CPNS Jakarta

Catat Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3, Ini Ketentuan Daftar dan 3 Kategori Passing Grade

Catat kriteria peserta PPPK Guru tahap 3, lengkap dengan ketentuan pendaftaran hingga passing grade-nya.

Editor: Muji Lestari
Kemdikbudristek
Simak pelaksanaan Seleksi Kompetensi PPPK guru tahun 2021. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Catat kriteria peserta PPPK Guru tahap 3, lengkap dengan ketentuan pendaftaran hingga passing grade-nya.

Seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2 akan berakhir pada tahap Pengumuman Pasca-Masa Sanggah, 31 Desember 2021.

Diketahui, peserta yang telah mengajukan sanggah pada 22-24 Desember 2021 harus menunggu jawab sanggah pada 24-30 Desember 2021.

Panitia pelaksana dapat menerima sanggah atau menolak sanggah.

Agenda ini merujuk pada Penyesuaian Jadwal Pengumuman Proses Sanggah dan Hasil Seleksi Kompetensi II Guru ASN-PPPK Tahun 2021 Nomor: 7830/B/GT.01.00/2021.

Baca juga: Lolos CPNS 2021? Jangan Lupa Isi DRH, Berikut Daftar Dokumen yang Wajib Diunggah

Diketahui, proses rekruitmen PPPK Guru dilakukan tiga kali dan setiap peserta memiliki kesempatan untuk mencoba tiga kali.

Dapat disimpulkan, jika peserta PPPK Guru Tahap 2 tidak lolos, maka dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Tahap 3.

Panitia seleksi PPPK Guru Tahap 3 belum mengumumkan tanggal pelaksanaannya, namun peserta dapat mempersiapkan diri.

Lalu, apa saja syarat peserta Tahap 2 yang tidak lolos dan ingin mengikuti Tahap 3?

Simak informasi berikut ini.

Baca juga: Simak Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup di SSCASN, Cek Ketentuan Penetapan NI PPPK Guru 2021

Kriteria Peserta PPPK Guru 2021 Tahap 3

Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 3 diperuntukkan bagi peserta yang tidak lulus Seleksi Kompetensi PPPK Guru Tahap 2.

Menurut Pengumuman Nomor: 3768/B/GT.01.00/2021, berikut kriteria peserta yang boleh mendaftar pada seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 3:

1. Peserta dari THK-II yang tidak lulus seleksi kompetensi tahap 1 dan 2;

2. Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

Baca juga: Jangan Gagal saat Pemberkasan CPNS 2021, Simak Cara Mengisi DRH hingga Dokumen yang Wajib Diserahkan

3. Guru swasta yang terdaftar di Dapodik dan tidak lulus pada seleksi tahap 1 dan 2;

4. Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang tidak lulus seleksi tahap 2.

Peserta yang tidak lolos Tahap 1 dan 2 dapat melakukan pendaftaran pemilihan formasi ulang pada Tahap 3 melalui portal SSCASN BKN dengan formasi di sekolah yang masih tersedia formasinya.

Adapun formasi yang dapat dipilih adalah seluruh formasi yang masih tersedia di seluruh wilayah Indonesia.

Namun, peserta diwajibkan untuk tetap memilih formasi sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik.

Kategori dan Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Guru 2021:

Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Non-Guru
Berikut Passing Grade Seleksi Kompetensi PPPK Non-Guru dan Guru (Tangkapan Layar Instagram @kemenpanrab)

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menetapkan penyesuaian nilai ambang batas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Guru.

Penetapan nilai ambang batas terdapat dalam Keputusan Menteri PANRB No. 1169/2021 tentang Pengolahan Hasil Seleksi Kompetensi I dan Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi PPPK Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2021.

Nilai ambang batas (passing grade) PPPK Guru itu dibagi menjadi tiga kategori.

Berikut ini penjelasan tiap kategori.

- Kategori 1

Seluruh peserta diberlakukan nilai ambang batas kategori 1 dan peringkat terbaik.

Peserta kategori 1 PPPK Guru 2021 sesuai Keputusan Menpan Nomor 1127 Tahun 2021.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir (maksimal 500)

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

- Kategori 2

Kategori 2 diberlakukan jika setelah nilai ambang batas kategori 1 masih ada alokasi kebutuhan yang belum terpenuhi.

Khusus peserta yang berusia paling rendah 50 tahun akan diberlakukan nilai ambang batas kategori 2 dan berperingkat terbaik.

Seleksi Kompetensi Teknis: -

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 110 (maksimal 200)

Wawancara: 20 (maksimal 40)

- Kategori 3

Jika nilai ambang batas kategori 2 telah diberlakukan dan masih ada formasi yang belum terpenuhi, maka nilai ambang batas kategori 3 diterapkan bagi seluruh peserta.

Seleksi Kompetensi Teknis: Terlampir

Seleksi Kompetensi manajerial dan Sosiokultural: 130 (maksimal 200)

Wawancara: 24 (maksimal 40)

Rincian passing grade berdasarkan satuan pendidikan dan mata pelajaran dalam dilihat di sini.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved