Tahun Baru 2022

Libur Tahun Baru, 2.105 Tiket Pengunjung TMII Telah Telah Terjual Secara Online

Kahumas TMII, Adi Widodo mengatakan hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 789 Tahun 2021.

TribunJakarta/Pebby Ade Liana
Anak-anak memanfaatkan waktu kunjungan ke TMII bermain layang-layang di sekitar Tugu Api Pancasila, Taman Mini Indonesia Indah, Jakarta Timur, Minggu (23/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, CIPAYUNG - Khusus tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022, Taman Mini Indonesia Indah (TMII) hanya melayani pengunjung dengan pembelian tiket online.

Kahumas TMII, Adi Widodo mengatakan hal ini sesuai dengan yang tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 789 Tahun 2021.

"SK tersebut yang menjadi landasan kami. Pengunjung hari ini yang sudah membeli tiket online H-1 kunjungan," jelasnya saat dihubungi, Jumat (31/12/2021).

Berdasarkan data yang diupdate pada Jumat (30/12/2021) pukul 12.35 WIB, sebanyak 2.105 tiket online telah dibeli pengunjung.

"Berdasar data ada 2.105 tiket online yang dibeli kemarin. Namun sesuai SK kami diminta kosongkan area pukul 14.00 WIB," ungkapnya.

TMII, Ancol dan Ragunan Tetap Buka

Pemprov DKI Jakarta berikan aturan untuk tiga tempat wisata yang dibuka pada pergantian Tahun Baru 2022, yakni tanggal 31 Desember 2021 dan 1 Januari 2022.

Tertuang dalam Surat Keputusan Kadisparekraf Nomor 789 Tahun 2021 yang diteken Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Andhika Permata pada 27 Desember 2021 lalu, ada tiga tempat rekreasi atau tempat wisata yang dibuka di Ibu Kota.

Yakni Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah (TMII),  dan Taman Margasatwa Ragunan.

"Dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat pergantian Tahun Baru Tahun 2022, yaitu pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022, pada tempat wisata yaitu Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dapat beroperasi," isi SK tersebut, Kamis (30/12/2021).

Kendati begitu, ketiga tempat wisata tersebut diminta untuk mematuhi protokol kesehatan yang diberlakukan.

Baca juga: Baiknya Pak Anies, Beri Bantuan Rp300 Ribu Buat 4.345 Anak Yatim Korban Covid-19

Tujuannya agar penyebaran Covid-19 tak kian meluas. Terlebih varian Omicron sudah terdeteksi di Jakarta.

"Taman Impian Jaya Ancol, Taman Mini Indonesia Indah, Taman Margasatwa Ragunan, dapat beroperasi dengan penerapan kapasitas maksimal 75% dan jam operasional dimulai pukul 09.00 WIB sampai dengan pukul 15.00 WIB, batas waktu penjualan tiket masuk pada H-1 dan berbasis aplikasi. Pengelola memberikan pengumuman/informasi kepada pengunjung untuk mengosongkan area mulai pukul 14.00 WIB," lanjut isi SK tersebut," jelasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved