Tahun Baru 2022
Polres Jakbar Amankan Ribuan Ekstasi asal Belanda dan Sabu asal Afsel Buat Malam Tahun Baru 2022
Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu. Narkotika itu untuk Malam Tahun Baru 2022.
Penulis: Satrio Sarwo Trengginas | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM, PALMERAH - Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan narkotika jenis ekstasi dan sabu.
Jumlahnya tak main-main. Narkotika jenis ekstasi yang diamankan sebanyak 5.005 butir dan sabu seberat 1,3 kg.
Para pelaku tak habis akal menyelundupkan kedua jenis narkotika itu.
Namun, aksi penyelundupan mereka pun bisa terlacak oleh tim bea cukai bersama Satresnarkoba Polres Jakarta Barat.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan barang narkotika itu rencananya disiapkan untuk perayaan Malam Tahun Baru 2022.
Baca juga: Polisi Buru Penerima 1,3 Kg Sabu Asal Afsel yang Coba Diselundupkan Lewat Bandara Soekarno-Hatta
"Memang cukup banyak penangkapan (narkoba) menjelang akhir tahun ini. Beberapa waktu lalu juga sempat kita sampaikan pengungkapan ganja, sabu yang memang kalau dilihat untuk stok perayaan tahun baru atau libur panjang," katanya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat pada Jumat (31/12/2021).
Gagalkan 5.005 Butir Ekstasi
Polres Metro Jakarta Barat bersama tim bea cukai menggagalkan penyelundupan sebanyak 5.005 butir ekstasi atau 2.287 gram di sebuah kantor ekspedisi di Jakarta Pusat.
Polisi juga menangkap tiga tersangka berinisial IML (29), MM (30) dan DG (31).
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan pihak Satresnarkoba mengetahui adanya ribuan paket narkoba itu dari masyarakat di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.
Baca juga: Wanita 30 Tahun di Tangerang Nekat Jadi Distributor Sabu, Sebulan Untung Rp 600 Juta
Narkoba itu didatangkan dari negeri Kincir Angin alias Belanda.
"Kemudian Satresnarkoba bersama bea cukai Bandara Soetta melakukan control delivery di kantor ekspedisi," ujar Ady saat rilis pada Jumat (31/12/2021).
Tim Satresnarkoba bersama petugas bea cukai kemudian kembali melakukan control delivery pada Rabu (29/12/2021) sekitar pukul 15.00 WIB.
Pihaknya lalu mencurigai dua orang yang hendak mengambil paket di kantor itu
Setelah mengambil paket itu, dua orang berinisial MM dan IML dicokok petugas.
Baca juga: Ini Sederet Kasus Polisi Main Narkoba Sepanjang 2021, Asyik Pesta Sabu Sampai Rela Jadi Kurir
Tak sampai disitu, polisi kemudian melakukan pengembangan kasus dengan menginterogasi kedua pelaku.
"Didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik DG," katanya.
Tim kemudian bergerak untuk menangkap DG. Pelaku ketiga ini ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara.
Dari tangan DG, pihaknya berhasil mengamankan 10 paket kecil berisi sabu.
Baca juga: Polisi Temukan Puluhan Paket Sabu hingga Busur Panah di Kampung Bahari Tanjung Priok
Ketiga pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Barat.
"Dari DG berhasil didapatkan informasi bahwa paket tersebut milik NA. Saat ini masih masuk DPO (daftar pencarian orang)," tambahnya.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta.
Amankan 1,3 Kg sabu

Polres Metro Jakarta Barat bersama tim bea cukai menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 1,3 kg di Kantor Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan narkotika itu berasal dari Afrika Selatan.
"Masuk melalui jalur ekspedisi kemudian kita coba melakukan control delivery. Namun, karena alamat penerimanya fiktif sehingga sampai saat ini kita belum menemukan penerimanya," katanya saat rilis kasus tersebut di Polres Jakarta Barat.
Pihaknya masih memburu penerima yang memesan narkotika itu.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima TribunJakarta, pengungkapan kasus itu bermula saat adanya informasi dari bea cukai Bandara Soekarno-Hatta bahwa terdapat paket yang diduga berisi narkotika atas nama Indra.
Pada tanggal 8 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 WIB di Kantor Bea Cukai Bandara Soetta, tim bea cukai mengecek paket yang dicurigai.
Benar saja, di dalam paket itu terdapat sebuah mesin hitam yang berisi 6 plastik hitam berisi sabu dengan total berat 1.300 gram (1,3 kg).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 Sub Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat 2 Juncto Pasal 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati serta pidana penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun serta denda maksimum pada ayat 2 sebanyak Rp 10 juta.