Bukan PNS, Dishub Kota Bekasi yang Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Disanksi Disiplin

Dadang mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK).

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, MEDAN SATRIA - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi Dadang Ginanjar memastikan, pihaknya telah memberikan sanksi disiplin kepada anggotanya yang kena tilang karena mengawal warga di Puncak, Bogor, Jawa Barat. 

Dadang mengatakan, anggotanya yang diberitakan kena tilang saat mengawal mobil mewah di exit Tol Ciawi, Bogor bernama Dede Fahrudin. 

Dadang mengungkapkan, Dede Fahrudin merupakan anggota Dishub Kota Bekasi non-ASN (aparatur sipil negara) atau berstatus Tenaga Kerja Kontrak (TKK). 

"Karena non-ASN ada Perwal nomor 42 tahun 2017 tentang pembinaan TKK bagi yang melakukan pelanggaran disiplin ada empat disitu ada hukuman teguran lisan, tulisan, pernyataan tidak puas, dan diberhentikan secara sepihak," kata Dadang, Selasa (3/1/2022). 

Baca juga: Kawal Mobil Mewah dan Lawan Arah di Puncak Bogor, Anggota Dishub Bekasi Ditilang dan Rotator Disita

Baca juga: Anggota Dishub Ditilang Gegara Kawal Mobil Mewah, Ini Kata Wakil Wali Kota Bekasi

Untuk kasus anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fahrudin, dia dikenakan sanksi berupa pernyataan tidak puas atas tindakan yang sudah ia lakukan. 

Dia dipindah dari kesatuannya yakni, Bidang Pengendalian dan Operasional (Dalops) ke bidang atau unit lain pada Dishub Kota Bekasi

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian perhari ini," terangnya. 

Baca juga: 2 Petugas Bandara Soekarno-Hatta Positif Covid-19 Varian Omicron, Sempat Berinteraksi Belasan Teman

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore. 

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak. 

dikendarai Dede mengawal dua mobil mewah yang ditumpangi anggota keluarga dari Pemerintahan Kota Bekasi. 

Kepala Unit Pengaturan, Penjagaan, Pengawalan dan Patroli (Kanit Turjawali) Satlantas Polres Bogor, Ipda Ardian Noviantasari mengatakan penilangan tersebut dilakukan karena iring-iringan tersebut melanggar peraturan yang berlaku. 

Baca juga: Pria Berkebutuhan Khusus Dianiaya di Depok, Ini Pengakuan Ibu Korban

Dijelaskannya, mobil berpelat merah dengan nomor pelat B1005KQA melaju dengan melawan arus hingga melambung di jalur sebelah kanan dan nyaris bertabrakan dengan kendaraan dari arah Puncak. 

"Terkait tadi adanya kendaraan iring iringan yang kami lihat melambung dan melawan arus di antrean di Pospol Gadog, dapati dari Dinas Perhubungan Kota Bekasi sedang mengawal 2 mobil mewah," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan di lokasi. 

Ardian mengatakan, mobil Dishub tersebut sedang mengawal dua mobil mewah berisi masyarakat biasa yang diduga memiliki kedekatan dengan pemerintahan Kota Bekasi. 

Sang sopir diminta mencari kesempatan melawan arus untuk menghindari tumpukan kendaraan. 

Baca juga: Ratusan Pedagang Pasar Induk Jatiuwung Tangerang Kesal dan Lempar Dagangan ke Jalan Gegara Ini

Ardian menyebut, masyarakat yang memiliki kedekatan dengan pemerintahan itu meminta anggota Dishub mengawal ke hotel Pullman Vimala Hills Ciawi. 

"Jadi, untuk kendaraan yang dikawal sudah saya sampaikan sosialisasi dan edukasi. Sehingga ibu (yang dikawal) apabila menggunakan pengawalan itu memberi surat izin dan akan dibantu, bukan kepada instansi yang tidak memiliki kewenangan melakukan pengawalan," ungkap Ardian. 

Polisi akhirnya memberi sanksi tilang dan menyita rotator atau sirine. 

Sebab, anggota Dishub itu melanggar lalu lintas dengan melawan arah dan mengawal secara ilegal. 

Baca juga: Saksikan Rekonstruksi, Jajang Merana Lihat Anaknya Ditabrak Lalu Dibuang Oknum TNI: Gak Punya Hati

Mobil Dishub tersebut, kata dia, juga melanggar penggunaan lampu rotator berwarna biru yang seharusnya digunakan untuk kepolisian. 

Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021).
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). (Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)

Di samping itu, Ardian menjelaskan, pengawalan dari pihak Dishub terhadap rombongan itu juga tidak sesuai aturan yang berlaku. 

Dalam aturannya, Dishub tidak diperbolehkan mengawal seperti yang sudah jelas pada pasal 135 ayat 1 Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. 

"Saya tambahkan bahwa pada Pasal 59 UU nomor 22 itu kendaraan yang menggunakan rotator atau sirine yang diatur dalam UU tersebut warna biru digunakan kepolisian. Dishub itu masuk dalam pengawasan jalan angkutan menggunakan rotator warna kuning, sehingga kami tindak sesuai aturan berlaku dan dicopot untuk nantinya Dishub menggunakan rotator yang sesuai yaitu warna kuning," tegas Ardian. 

Baca juga: Dibotaki dan Dipukuli Oknum Polisi Sampai Pagi, Pria di Nunukan: Tak Ada Artinya Teriak Minta Ampun

"Kalau untuk Dishub ini tidak memiliki kompetensi dalam melakukan pengawalan, bahwa masing-masing petugas itu memiliki kompetensi sertifikat dan pendidikan khusus, memang tadi kita temukan melawan arah itu sudah pelanggaran keras," imbuh Ardian. 

Sementara itu, Dede Anggota Dishub Kota Bekasi mengaku dirinya menyalahi peraturan lalu lintas. Namun, ia beralasan tidak mengetahui adanya pengetatan lalu lintas di Simpang Gadog. 

"Saya tidak tahu bahwa saat ini ada aturan pemeriksaan di Gadog ini," ujar Anggota Dishub saat ditanya wartawan. 

Baca juga: Habis Makan di Warteg, Viral Anggota Polair Dikeroyok saat Lerai Keributan di Tanjung Priok

Ia mengaku bahwa mobil yang dikawalnya bukan pejabat, melainkan hanya warga biasa yang meminta untuk pengawalan dari Tol Bekasi Barat. 

Ia menampik ada transaksi pembayaran jasa pengawalan dari pengawalan ini. 

"Bukan pejabat. Tamu aja orang biasa. Tadi saya sudah bilang nggak bisa, nggak punya wewenang untuk mengawal, tapi dia bilang sampai di sini aja Ciawi. Sebenernya nggak boleh, tapi dia (yang dikawal) tetap minta ke saya untuk dikawal dari Bekasi Barat ke Puncak Bogor (Vimala Hills)," pungkasnya.

Foto (Istimewa/Humas Kota Bekasi) : Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Dadang Ginanjar. 

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved