Kawal Mobil Mewah ke Puncak Bogor, Kadishub Bekasi Pastikan Anak Buahnya Hanya Ikuti Hati Nurani

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar memastikan, mobil mewah yang dikawal anggotanya saat kena tilang di Puncak.

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Satlantas Polres Bogor, Jawa Barat, menilang anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi yang nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jumat (31/12/2021). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi, Dadang Ginanjar memastikan, mobil mewah yang dikawal anggotanya saat kena tilang di Puncak merupakan warga biasa. 

"Kalau saya tanya ke yang bersangkutan masyarakat biasa, bukan persoalan yang dikawal siapa tapi mengawal salah melakukan pengawalan sudah salah di depan," kata Dadang. 

Berdasarkan pasal 135 UU nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, disitu diatur tentang pengawalan fungsi Dishub bukan di depan jika ada permintaan dari kepala daerah. 

Dari bunyi ketentuan itu lanjut dia, anggotanya sudah salah dan telah melanggar aturan yang berlaku. 

Terlebih, yang dikawal merupakan warga biasa bukan pejabat publik apalagi kepala daerah. 

Ketika ditanya ada transaksi uang atas permintaan pengawalan, Dadang menjelaskan, pihaknya sudah berulang kali memastikan bahwa tindakan tersebut tidak ada. 

"Ya ini saya tanyakan yang bersangkutan, jadi tidak ada transaksi tidak dibayar dan mohon maaf jika terbukti dia dibayar sudah hukumannya diberhentikan," tegas dia. 

Baca juga: PDIP Ungkap Sosok Calon Gubernur DKI Pengganti Anies: Masih Muda dan Kepala Daerah

Alasan anggota Dishub bernama Dede Fahrudin mau mengawal mobil mewah milik warga biasa kata Dadang, sebatas keinginan membantu atas dorongan hati nurani. 

"Kebetulan yang bersangkutan ini adalah status kepegawaiannya tenaga kontrak, dia melakukan hukum berat kalo berani transaksi atas nama Dishub marah saya," ucapnya. 

"Menurut yang bersangkutan tidak dibayar dia, katanya hati nurani dia saja untuk mengawal," tambahnya. 

Adapun Dede sudah dikenakan sanksi disiplin atas tindakannya, dia dikenakan catatan tidak puas atas kinerja dan dipindah dari kesatuannya. 

Baca juga: Permukiman Warga Duren Sawit Rawan Pencurian Rumah

"Pernyataan tidak puas, sekarang yang bersangkutan dari bidang Dalops ke staf bidang umum dan kepegawaian perhari ini," terangnya. 

Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi ditilang dan rotator mobil dinasnya disita oleh Satlantas Polres Bogor, lantaran nekat melawan arus lalu lintas di pintu keluar Tol Ciawi atau jalur Puncak Bogor, Simpang Gadog, Jawa Barat Jumat (31/12/2021) sore.  

Anggota Dishub Kota Bekasi bernama Dede Fakhrudin Suhendi (42) itu nekat berkendara melawan arus dari arah Jakarta menuju Puncak.  

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved