Pembelajaran Tatap Muka

Orangtua Wajib Tahu, Ini Rekomendasi Terbaru Ikatan Dokter Anak Soal Pembelajaran Tatap Muka

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai PTM. Guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19

Penulis: Pebby Ade Liana | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di SMP Negeri 2 Kota Bekasi - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai PTM. Guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan rekomendasi terbaru mengenai pembelajaran tatap muka.

Diketahui sesuai dengan SKB 4 Menteri, Provinsi DKI Jakarta saat ini telah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas yang dapat dijalani dengan jumlah kapasitas 100%.

Rekomendasi pelaksanaan pembelajaran tatap muka, diterbitkan dengan mempertimbangkan beberapa hal.

Salah satunya, terkait temuan kasus Omicron di Indonesia.

Ketua Umum IDAI, Piprim Basarah Yanuarso mengatakan, pertimbangan lainnya melihat data yang terjadi di beberapa negara terkait peningkatan kasus Covid-19 pada anak dalam beberapa minggu terakhir.

Baca juga: PTM Terbatas 100% Butuh Persetujuan Orangtua, Disdik DKI: Sekolah Harus Berikan Layanan E-Learning

Dikatakan, data di negara lain yaitu Amerika Serikat, negara- negara Eropa dan Afrika sebagian besar kasus anak yang sakit adalah anak yang belum mendapat imunisasi Covid-19.

Merespon hal ini, IDAI memberi sejumlah rekomendasi termutakhir pertanggal 2 Januari 2022 terkait pembelajaran tatap muka.

Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN 2 Gondrong, Kota Tangerang, Senin (8/11/2021).
Suasana Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas di SDN 2 Gondrong, Kota Tangerang, Senin (8/11/2021). (Ega Alfreda/ Tribun Jakarta)

"Untuk membuka pembelajaran tatap muka, 100% guru dan petugas sekolah harus sudah mendapatkan vaksinasi Covid-19," tulis Piprim, seperti dikutip TribunJakarta, dalam website resmi IDAI, Senin (3/1/2022).

IDAI mendorong agar sekolah tatap muka dilakukan saat guru dan petugas sekolah sudah 100% menerima vaksin Covid-19.

Selain itu, kata Piprim anak yang dapat masuk sekolah ialah anak yang sudah diimunisasi Covid-19 lengkap sebanyak 2 kali dan tanpa memiliki penyakit komorbid.

Selanjutnya, sekolah harus patuh pada protokol kesehatan.

Baca juga: PTM Terbatas Kapasitas 100%, SDN Pondok Bambu 02 Perketat Pengawasan

Terutama, berfokus pada penggunaan masker wajib untuk semua orang yang ada di lingkungan sekolah, ketersediaan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, tidak makan bersamaan, sirkulasi udara yang terjaga, juga mengaktifkan sistem penapisan aktif perharinya untuk anak, guru, petugas sekolah dan keluarganya yang memiliki gejala suspek Covid-19.

Terkait hal ini, IDAI mendorong beberapa rekomendasi berdasarkan golongan tingkat usia anak.

Di antaranya, untuk kategori anak usia 12-18 tahun, direkomendasikan agar pembelajaran tatap muka dapat dilakukan 100% dengan menyesuaikan beberapa kondisi.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved