cerita kriminal
Tak Ada Penyaluran Hasrat, Aksi 3 Pria Jomblo di Bekasi Terjerat Kasus Pencabulan Anak
Polres Metro Bekasi Kota menutup pergantian tahun 2021 dengan mengungkap tiga kasus pencabulan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Tersangka R di Mapolres Metro Bekasi Kota. Polres Metro Bekasi Kota menutup pergantian tahun 2021 dengan mengungkap tiga kasus pencabulan.
Saat di kamar mandi, M menjebol plafon dan lari ke belakang komplek Polres Metro Bekasi Kota lalu menceburkan diri ke Kali Bekasi.
Nahas bukannya selamat, M malah terseret arus lalu keesokan harinya ditemukan meninggal dunia dan jasadnya ditemukan di Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Tindak Pidana Perbuatan Cabul Terhadap Anak di Bawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 UU RI Nomor 17 tahun 2016.
Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 289 KUHP.
"Ancaman kurungan penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5.000.000.000," kata Aloysius.