Antisipasi Virus Corona di DKI
Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-Main Soal Karantina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.
Hal ini menyusul pernyataannya yang menyebut 162 orang terpapar Covid-19 varian B.1.1.529 alias Omicron di DKI Jakarta pertanggal 3 Januari 2022.
"Umumnya ini akibat yang datang dari luar negeri. Untuk itu kita lihat tadi bapak Presiden sudah menyampaikan kesungguhannya, keseriusannya dan minta lagi soal karantina, Pak Menko juga Pak Luhut tadi juga sudah menyampaikan lagi hari ini pentingnya karantina. Tidak ada lagi main-main soal karantina," jelasnya di Balai Kota DKI, Senin (3/1/2022).
Lantaran mayoritas varian omicron berasal dari pelaku perjalanan luar negeri, Ariza meminta warga taat dan patuh pada aturan karantina dari pemerintah pusat.
"Kita setuju dan kita mendukung bahkan masa karantinanya udah ditambah oleh pemerintah pusat. Jadi 14 hari," jelasnya.
Baca juga: Kasus Covid-19 di DKI Melonjak 2 Kali Lipat, Wagub Ariza Klaim Keterisian ICU Masih 4%
"Antisipqsinya sekali lagi kami minta seluruh warga tetap berhati-hati, sekalipun vaksinnya sudah lebih tinggi DKI Jakarta."
"Prokes harus tetap dilaksanakan. Kita selalu melakukan disinfektan, masyarakat Jakarta udah sangat bijak patuh disiplin bijak tegas umumnya, tapi tetap kita harus sangat hati-hati, tidak boleh lengah, tidak boleh kendor, tidak boleh abai, jangan eforia," tambahnya.

Sebagai informasi, dilansir dari Kompas.com, resmi, aturan masa karantina pelaku perjalanan dari luar negeri kini menjadi 10-14 hari.
Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 telah mengeluarkan keputusan terkait karantina bagi Warga Negara Indonesia (WNI).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 1 tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
Keputusan tersebut berlaku pada tanggal ditandatangani, yaitu 1 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2022.
Baca juga: Wagub Ariza Ungkap 162 Orang Di DKI Terpapar Varian Omicron, Mayoritas Berasal dari Luar Negeri
Karantina pelaku perjalanan luar negeri 10-14 hari
Berikut ini ketentuan karantina bagi Warga Negara Indonesia yang merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri.
1. Karantina dengan jangka waktu 14x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan dengan kriteria: