Antisipasi Virus Corona di DKI
Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-Main Soal Karantina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;
Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.
2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.
Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:
- penginapan
- transportasi
- makan
- biaya RT-PCR.
Baca juga: Mau Lihat Posisi Anak Saya Campur Aduk Perasaan Ayah Salsabila Saksikan Kolonel P Rekonstruksi
Tempat karantina terpusat
Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.
Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:
Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;
Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;
Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan