Antisipasi Virus Corona di DKI

Ratusan Kasus Omicron Terdeteksi di Jakarta, Wagub DKI: Jangan Main-Main Soal Karantina

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria minta warga tak main-main soal karantina.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala diwawancarai awak media di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Minggu (19/12/2021) 

Telah mengonfirmasi transmisi komunitas varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529;

Secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru SARS-CoV-2 B.1.1.529; dan

Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini
Ilustrasi virus corona varian Omicron asal Afrika Selatan dan disebut tidak bisa dilawan vaksin virus corona saat ini (freepik)

Jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B.1.1.529 lebih dari 10.000 kasus.

2. Karantina dengan jangka waktu 10x24 jam dari negara/wilayah asal kedatangan selain dari negara yang memenuhi kriteria.

Bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang melakukan karantina di tempat akomodasi karantina terpusat akan mendapat pelayanan berupa:

- penginapan

- transportasi

- makan

- biaya RT-PCR.

Baca juga: Mau Lihat Posisi Anak Saya Campur Aduk Perasaan Ayah Salsabila Saksikan Kolonel P Rekonstruksi

Tempat karantina terpusat

Namun tidak semua Pelaku Perjalanan Luar Negeri bisa karantina di tempat karantina terpusat.

Tempat karantina terpusat hanya berlaku bagi:

Pekerja Migran lndonesia (PMI) yang kembali ke lndonesia untuk menetap minimal 14 (empat belas) hari di lndonesia;

Pelajar/mahasiswa yang kembali ke lndonesia setelah menamatkan pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri;

Pegawai pemerintah yang kembali ke lndonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri; dan

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved