Sederet Fakta Gaga Muhammad Dituntut 4,6 Tahun Penjara: Reaksi Kakak Laura Hingga Ortu Gaga Bungkam

Dalam persidangan JPU membacakan hal yang memberatkan Gaga Muhammad telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitasnya

Wartakotalive.com/ Arie Puji Waluyo
Gaga Muhammad sebagai terdakwa kasus kecelakaan yang melumpuhkan Laura Anna. Sidang berlangsung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022). 

Kemudian, setelah berdiskusi dengan kuasa hukumnya, pihak Gaga meminta diberikan kesempatan untuk mengajukan nota pembelaan.

Baca juga: Ibunda Gaga Muhammad Ungkap Upaya Demi Kesembuhan Laura Anna: Sempat Datangkan Terapis

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujar kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid.

"Saya serahkan semua pada penasehat hukum," timpal Gaga.

Hakim sepakat dan memberikan kesempatan pihak Gaga mengajukan pembelaan.

Orangtua Gaga Bungkam

Dikutip dari Tribunnews, dalam sidang hari ini, ayah dan ibunda Gaga tampak hadir untuk memberikan dukungan kepada buah hatinya.

Namun, setelah sidang selesai, orang tua Gaga Muhammad yang hadir langsung menghindari awak media.

Mereka bungkam seribu bahasa dan tidak mau mengomentari soal tuntutan jaksa.

Tampak keduanya juga didampingi sejumlah pengawal saat keluar dari ruang persidangan.

Komentar Kakak Laura Anna soal Tuntutan Gaga

Greta Irene, kakak Laura Anna, mendengar dan menyaksikan langsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021).

Usai persidangan, Greta Irene tidak banyak berkomentar.

Ia bingung harus menanggapi seperti apa atas tuntutan JPU terhadap Gaga Muhammad.

"Aku jujur enggak tahu harus nanggepinnya kayak gimana juga," kata Grera Irene di PN Jakarta Timur, Selasa (4/1/2022), dikutip dari Tribunnews.

"Kalau ditanya adil apa enggak, aku masih enggak tahu adilnya itu bagaimana," tambahnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved