Janji Wagub Ariza, Bangun 135 Unit Hunian untuk Warga Kampung Bayam yang Kena Gusur Proyek JIS
Sebanyak 135 unit hunian akan dibangun Pemprov DKI untuk menampung warga Kampung Bayam yang terkena gusur proyek pembangunan JIS.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Sebelumnya, pembongkaran kafe remang-remang di Kampung Bayam dilakukan pada Selasa (24/8/2021) silam.
Pascapenggusuran, warga sempat bertahan tepat di atas puing-puing pembongkaran.
Jakpro Buka Suara
Terkait hal ini, PT Jakpro membantah adanya perjanjian ganti rugi terkait pembongkaran kafe remang-remang di Kampung Bayam, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kala itu, Project Manager Jakarta International Stadium (JIS) Arry Wibowo mengatakan, Jakpro tidak terlibat dalam pembongkaran tersebut.

Arry juga membantah bahwa Jakpro selaku pengelola JIS menjanjikan ganti rugi terhadap para pemilik kafe.
"Itu bukan di domainnya JakPro. Nggak ada, nggak ada (perjanjian dengan JakPro)," kata Arry di JIS, Selasa (24/8/2021) silam.
"(Jakpro) nggak terlibat," ucapnya.
Arry menuturkan bahwa urusan pembongkaran bangunan liar tersebut ada di bawah Pemerintah Kota Jakarta Utara
"Iya, (itu Pemkot)," katanya.
Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin, mengatakan, pembongkaran bangunan hari ini untuk menegakkan Perda 8 tahun 2007 soal ketertiban umum.
29 kafe remang-remang yang ditertibkan, kata Arifin, dinyatakan ilegal dan telah menjadi tempat prostitusi.
Arifin membantah bahwa pembongkaran ini ada kaitannya dengan pembangunan JIS.