Antisipasi Virus Corona di DKI
Wagub DKI Pastikan Sekolah Bakal Langsung Ditutup Saat Ditemukan Kasus Aktif Covid-19 di Sekolah
Sekolah di DKI Jakarta bakal langsung ditutup bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM).
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sekolah di DKI Jakarta bakal langsung ditutup bila terjadi lonjakan kasus Covid-19 saat pembelajaran tatap muka (PTM).
Sebanyak 10.429 sekolah di DKI diketahui telah menggelar PTM terbatas dengan kapasitas peserta pendidik 100 persen.
Di tengah melonjaknya kasus Covid-19 dan kasus varian Omicron, PTM terbatas masih berlangsung hingga hari ini, Rabu (5/1/2022).
Kendati demikian, bila nantinya kasus ini ditemukan di sekolah, maka Pemprov DKI bakal mengambil kebijakan, yakni dengan menutup sekolah tersebut selama beberapa hari.
"Iya PTM masih dilanjutkan sampai hari ini belum ada perubahan sekalipun kita sudah menyikap di level 2," kata Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria di Gedung DPRD DKI.
Baca juga: Sempat Ada Pelajar Tertular Covid-19 dari Pedagang, Pemkot Depok Perketat Mitigasi PTM 100 Persen
"Ya kalau ada omicron atau covid di satu klaster itu akan ditutup selama 5 hari," tambahnya.
Hal ini pun turut tertuang dalam SKB 4 menteri.

Di mana di dalam aturan tersebut dijelaskan sekolah bakal ditutup dalam tengkat waktu 5 dan 14 hari bila ditemukannya kasus aktif Covid-19.
Adapun, penutupan 5 hari bakal dilakukan bila jumlah yang terpapar dibawah 5 persen dan terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan.
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada rombongan belajar yang terdapat kasus Covid-19 dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh seiama 5 (lima) hari apabila: terbukti bukan merupakan klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; atau hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 di bawah sok (lima persen)," isi SKB 4 menteri tersebut.
Sementara, penutupan sekolah bakal dilakukan hingga 14 hari bila terbukti adanya penularan di satuan pendidikan hingga diatas 5 persen dari total warga sekolah.
Baca juga: Kasudin Pendidikan Jaksel Sebut PTM 100 Persen Dihentikan 5 Hari Jika Ditemukan Kasus Covid-19
"Menghentikan sementara penyelenggaraan pembelajaran tatap muka terbatas pada tingkat satuan pendidikan dan dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh selama 14 (empat belas) hari, apabila: terjadi klaster penularan Covid-19 di satuan pendidikan; hasil surveilans epidemiologis menunjukkan angka positiuity rate warga satuan pendidikan terkonfirmasi Covid-19 sebanyak syo (lima persen) atau lebih; dan/atau warga satuan pendidikan yang masuk dalam notifikasi hitam (kasus konfirmasi dan kontak erat Covid-19) pada aplikasi Pedulilindungi sebanyak 5% (lima persen) atau lebih," lanjut isi SKB 4 Menteri tersebut.