Aksi Pria Paruh Baya 5 Kali Cabuli Bocah Perempuan di Tambora Berakhir di Bui

Polisi meringkus pria paruh baya berinisial CP (55) lantaran mencabuli bocah di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

via Tribun Lampung
ilustrasi pencabulan anak. Polisi meringkus pelaku pria paruh baya berinisial CP (55) lantaran diketahui mencabuli seorang bocah di bawah umur di kawasan Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat. 

Ia menyadari perbuatan tersebut melenceng dari ajaran agama.

MAYH bahkan meminta maaf kepada para korbannya atas tindakan yang dilakukannya.

"Saya sudah merasa berdosa, saya memohon maaf kepada semua korban,"

"Semoga di sana sehat selalu dan saya sangat menyesali perbuatan saya," imbuhnya.

Kini MAYH sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Ia dijerat Pasal 82 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.

Adapun barang bukti yang dinamakan seperti seragam guru, yaitu satu potong baju batik warna merah, satu potong celana kain warna hitam.

Lalu lima potong rok warna seragam sekolah, dua potong baju warna putih, dan tiga potong baju batik warna merah.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved