Geram, PWNU DKI Minta Kapolri Segera Tangkap Ferdinand Hutahaean Imbas Cuitan 'Allahmu Lemah'

Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI buka soal soal cuitan Ferdinand Hutahaean yang mengatakan Allahmu lemah, Allahku kuat di laman Twitter pribadinya.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Wahyu Septiana
Dok. Pribadi
Ferdinand Hutahahean - Pengurus Wilayah NU (PWNU) DKI buka soal soal cuitan Ferdinand Hutahaean yang mengatakan Allahmu lemah, Allahku kuat di laman Twitter pribadinya. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pemanggilan tersebut setelah penyidik meningkatkan kasus tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Penyidik (akan) layangkan surat panggilan kepada FH sebagai saksi," ujar Ramadhan di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (6/1/2022).

Baca juga: Ferdinand Hutahaean Kritik Tugu Sepatu, Pemprov Mau Mempercantik Ibu Kota: Justru Mengotori Jakarta

Namun demikian, Ramadhan masih belum menjelaskan waktu pemanggilan terhadap Ferdinand Hutahaean. Dia masih menunggu jadwal pemanggilan dari penyidik Polri.

"Kita tunggu udpate selanjutnya disampaikan besok (Jumat, 7 Januari 2022)," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri meningkatkan status perkara dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax dan ujaran bermuatan SARA yang dilakukan eks Politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan peningkatan status perkara itu setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Hasil gelar perkara memutuskan menaikkan kasus dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (6/1/2022).

Selain itu, kata Ramadhan, penyidik juga telah memeriksa setidaknya 10 orang sebagai saksi. Adapun 5 orang di antaranya merupakan saksi ahli.

"Jadi total semuanya ada 10 saksi. 5 saksi dan 5 saksi ahli. Saksi ahli itu terdiri dari saksi bahasa, sosiologi, ahli pidana, kemudian saksi ahli agama dan saksi ahli ITE," jelas Ramadhan.

Baca juga: Giring Ganesha Kejeblos Lumpur di Ancol, PSI Curiga FEO Belum Tinjau Lokasi Trek Formula E

Lebih lanjut, Ramadhan menuturkan pihaknya juga telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Surat tersebut juga telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI.

"Hari ini juga tanggal 6 Januari 2022, siang tadi penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri telah menerbutkan SPDP surat pemberitahuan dimulainya penyidikan dan telah dikirimkan ke Kejaksaan Agung," tukasnya.

Adapun penyidikan kasus tersebut berdasarkan laporan itu terdaftar dengan nomor polisi LP/B/0007/I/2022/SPKTBareskrim Polri. Laporan itu didaftarkan oleh Ketua KNPI Haris Pertama pada Rabu 5 Januari 2022.

Adapun pemilik akun yang dilaporkan oleh pelapor adalah akun Twitter dengan username @FerdinandHaean3. Pelapor melaporkan kasus tersebut terkait dugaan penyebaran berita bohong alias hoax dan informasi bermuatan SARA.

Atas perbuatannya itu, pelapor mensangkakan Ferdinand Hutahaean atas dugaan pelanggaran pasal 45 a ayat 2 juncto pasal 28 ayat 2, UU 11 tahun 2008 tentang ITE dan juga pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

KNPI Laporkan Ferdinand Hutahaean

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved