Keluarga Prihatin Walkot Bekasi Rahmat Effendi Ditangkap KPK Karena Dugaan Terima Suap
Kabar tersebut membuat gempar masyarakat, termasuk pihak keluar Rahmat Effendi yang memiliki kedekatan emosional.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suapoleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (6/1/2022).
Kabar tersebut membuat gempar masyarakat, termasuk pihak keluar Rahmat Effendi yang memiliki kedekatan emosional.
Noval Al-Rasyid selaku penasihat hukum Rahmat Effendi mengatakan, pihak keluarga mengikuti segala proses yang berjalan di KPK.
"Mereka (keluarga) prihatin lah ya dengan keadaan ini," kata Noval di Bekasi, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Rahmat Effendi Kena OTT, KPK Segel Ruangan Kepala Disperkimtan Kota Bekasi: Begini Penampakannya
Baca juga: Rahmat Effendi Diciduk KPK Diduga Kasus Suap Jabatan, Wakil Wali Kota Bekasi: Saya Enggak Tahu
Dia mengaku, sampai saat ini belum ada mandat secara resmi apakah akan menjadi kuasa hukum dari Rahmat Effendi atau tidak dalam kasus suap ini.
"Kami mau ngomong ke keluarga dulu sekarang. Kalau selama ini memang saya biasanya ditunjuk sebagai pengacara beliau, tapi dengan objek dan perkara yang lain," ucapnya.
"Kalau yang ini belum ada penunjukan karena KPK belum memberikan keterangan yang pasti terkait objek, subjek dan pidananya," terangnya.
Baca juga: Anggota DPRD hingga Kadishub Kota Depok jadi Tersangka Kasus Mafia Tanah!
Baca juga: Bertambah Lagi, Tersangka Kasus Korupsi Seragam dan Sepatu PDL Dinas Damkar Kota Depok
Sebelumnya diberitakan, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi telah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim satuan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Rabu (5/1/2022).
Pada saat penangkapan, KPK dikabarkan turut mengamankan sejumlah uang yang diduga digunakan untuk praktik suap-menyuap.
Dari informasi yang dihimpun, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi termasuk salah satu pihak yang diamankan.
"Benar KPK telah melakukan giat tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Bekasi, Jawa Barat siang hari ini jam 13.30 WIB, 5 Januari 2022 ," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Rabu.
Selain itu KPK turut mengamankan sejumlah uang dalam giat OTT tersebut.
Uang masih dalam tahap penghitungan.
Baca juga: Dua Anggota Mabes Polri Tersangka Pengeroyokan Dua Remaja Belum Ditahan, Ini Alasannya
Uang tersebut diduga kuat berkaitan dengan praktik suap-menyuap.
"Pihak kami amankan bersama sejumlah uang."
"Kami saat ini sedang memeriksa para pihak untuk membuat terang dugaan tindak pidana korupsi yang sedang kami selidiki."
"Mohon bersabar pada saatnya nanti kami akan sampaikan setelah proses pemeriksaan selesai," kata Ghufron.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi Tahun 2022.
Baca juga: Gaji dan Tunjangan DPRD DKI Naik, Setiap Bulan Anggota Dewan Kantongi Rp139 Juta
Rahmat diamankan tim KPK bersama 13 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Bekasi, Jawa Barat pada Rabu (5/1/2022) siang.
"KPK berkesimpulan ada sembilan tersangka dalam operasi tangkap tangan. Sebagai pemberi empat orang. Sedangkan penerima adalah lima orang," ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, (6/1/2022).
Salah satu tersangka yang ditetapkan KPK sebagai penerima suap adalah Wali Kota Rahmat Effendi. "Inisial RE," ucap Firli lagi.
Baca juga: Banyak Nama Diusung Gantikan Anies Baswedan, PKS: Semakin Banyak Calon Semakin Baik
Firli menyebutkan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima KPK bahwa akan ada penyerahan sejumlah uang dari Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi MB kepada Wali Kota Bekasi pada Rabu (5/1/2022).
Penyerahan dilakukan MB kepada Wali Kota yang akrab disapa Pepen itu di rumah dinas Wali Kota.
Saat keluar dari rumah itu, tim KPK langsung melakukan operasi tangkap tangan dan menggeledah rumah dinas Pepen.
"KPK mengamankan RE, MY, BK dan beberapa ASN Pemkot Bekasi," kata Firli.
Total KPK menemukan ada Rp 5,7 miliar berupa uang tunai dan buku rekening yang diterima Pepen dari anak buahnya terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan.
"Ada Rp 3 miliar berupa uang tunai dan Rp 2,7 miliar dalam buku rekening," ucap Firli.