Ngadu ke Ibu Diabaikan, Siswi SMK Korban Pencabulan Ayah Kandung Tak Kuat Sampai Curhat ke Guru BK
Malang nian nasib siswi SMK berinisial F (17) korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya NY (50).
TRIBUNJAKARTA.COM - Malang nian nasib siswi SMK berinisial F (17) di Kabupaten Bantul, Yogyakarta.
Ia menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya NY (50).
Bukannya menjadi panutan bagi keluarga, NY justru tega mencabuli anak kandungnya F(17) yang saat ini duduk di SMK.
Mirisnya aksi bejat tersebut dilakukan NY sejak F duduk di bangku SD.
Baca juga: Ayah di Bantul Cabuli Anak Kandung Sejak SD hingga SMK, Terungkap saat Korban Curhat Ini ke Guru BK
Betahun-tahun, F menahan pedih atas kelakuan bejat ayah kandungnya.
F sempat meceritakan perbuatan bejat ayahnya itu kepada ibu dan kakaknya, namun nihil.
Ibu dan kakaknya justru mengabaikan apa yang disampaikan F, dan mendiamkan kelakuan NY.
Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan korban berinisial F mengaku sudah menjadi korban pencabulan ayah kandungnya sejak kelas 5 SD.
Baca juga: Bukan Cuma Anak Kandung, Ayah di Bantul Juga Cabuli Adik Ipar hingga Hamil dan Melahirkan
Ihsan mengatakan, korban sebenarnya sudah sempat menceritakan pelecehan yang dialaminya kepada ibu dan kakaknya. Namun, tidak diperhatikan dan cenderung diabaikan.
Selama ini korban tidak pernah menceritakan kasusnya kepada orang lain, hanya menceritakan pada ibu dan kakaknya.
Curhat ke Guru BK
Tertekan oleh perlakuan ayah kandungnya, F akhirnya memberanikan diri untuk curhat ke guru BK di sekolah.
F kemudian curhat melalui WhatsApp ke guru BK.
Sang guru pun melakukan konseling dan korban menceritakan semua aksi bejat yang dilakukan ayah kandungnya.

Guru BK kemudian berkoordinasi dengan dukuh dan Bhabinkamtibmas tempat tinggal korban.
Alhasil, pelaku kemudian diamankan dan diperiksa secara maraton oleh pihak Polres Bantul.
Pihak kepolisian juga menghadirkan psikolog untuk memeriksa psikis korban.
"Korban merasa tertekan karena pelaku terus meminta kepada korban melakukan hal yang sama sehingga korban curhat atau mengirim WA kepada guru BK," kata Ihsan.
Baca juga: Kamu Bakal Dapat Nilai Bagus Rayuan Maut Oknum Guru SD Cabul di Cilacap, 15 Siswi Jadi Korbannya
Kemudian melalui guru BK tersebut membantu F untuk mengungkap aksi bejat yang telah dilakukan ayah kandungnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kejadian ini berulang hingga belasan kali.
Saat masih SD, korban dicabuli sebanyak lima kali.
Sementara saat SMP, korban dicabuli sebanyak 7 kali oleh pelaku.
Hingga duduk di bangku SMK, korban masih dicabuli oleh NY.
F yang dilecehkan oleh ayahnya pun tak dapat berbuat banyak.
Pasalnya jika F diancam tak akan diberi uang jika tak mau menuruti kemauan NY.

Hamili Adik Ipar
Tak sampai di situ, dari hasil pemeriksaan, pelaku diketahui juga menghamili adik iparnya hingga melahirkan.
Saat ini anak yang dilahirkan tersebut telah berusia 4 tahun.
"Pelaku mengalami hiperseks, diketahui pelaku pernah menghamili adik istrinya. Hamil dan anaknya diadopsi tinggal bersama istrinya," kata Ihsan.
Ihsan menyebut, keterangan tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka dan NY mengaku hubungan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka.
"Tersangka sendiri mengakui juga menghamili adik dari istrinya bahkan sudah lahir anaknya umur 4 tahun. Jadi bertahun-tahun. Tinggal juga serumah," kata dia.
Ia mengatakan polisi masih mendalami kasus tersebut apakah ada unsur pemaksaan atau tidak.
"Kita sekarang fokus di pencabulan terhadap anak kandungan ini. Itu (soal adik ipar) baru pengakuan bersangkutan kita akan lihat perkembangannya seperti apa," kata Ihsan.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo 76E dan Ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No.1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua Atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancamannya penjara paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun.
(TribunJakarta/Muji)