Kartu Prakerja

Sudah Dibuka Kembali, Simak Syarat dan Cara Registrasi Akun Kartu Prakerja 2022

Pembuatan akun atau registrasi akun Kartu Prakerja telah dibuka kembali melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Editor: Muji Lestari
Instagram @prakerja.go.id
Registrasi akun Kartu Prakerja telah dibuka kembali 

TRIBUNJAKARTA.COM - Pembuatan atau registrasi akun Kartu Prakerja telah dibuka kembali melalui situs resmi www.prakerja.go.id.

Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja menyarankan agar masyarakat yang belum memiliki akun dan berminat mendaftar Kartu Prakerja 2022 segera mendaftarkan diri.

Hal ini akan mempermudah proses untuk bergabung ketika nantinya Kartu Prakerja gelombang 23 dibuka.

“Jika sudah memiliki akun, ketika gelombang dibuka nantinya Sobat hanya tinggal klik gabung dan mengikuti seleksi,” ungkap akun instagram resmi Kartu Prakerja.

Baca juga: Pembuatan Akun Kartu Prakerja Dibuka Lagi di www.prakerja.go.id, Persiapan untuk Gelombang 23

Cara Mendaftar dan Cara Membuat Akun Kartu Prakerja

Berikut ini adalah cara mendaftar serta cara membuat akun Kartu Prakerja yang bisa dilakukan sebelum gelombang baru dibuka.

Pendaftaran Akun Kartu Prakerja

Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 23 Dibuka Februari 2022, Simak Lagi Syarat dan Cara Daftarnya

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Klik “daftar sekarang”

3. Masukkan email dan password

4. Klik “daftar”

5. Kemudian akan ada notifikasi via email

6. Buka email, lalu lakukan verifikasi yang telah dikirimkan via email

Baca juga: Program Kartu Prakerja Dilanjutkan Tahun Depan, Penyaluran Insentif Dijeda Sampai 4 Januari 2022

Pendaftaran Kartu Prakerja

1. Setelah berhasil daftar akun Kartu Prakerja, masuk ke dashboard Kartu Prakerja dengan membuka lagi situs www.prakerja.go.id

2. Lakukan verifikasi KTP dengan mengisi NIK, nomor KK dan tanggal lahir

3. Klik “Lanjutkan”’ Lengkapi data diri.

4. Pastikan data yang Anda masukkan sudah sesuai

5. Pastikan juga nama lengkap dan nama ibu kandung yang Anda masukkan sudah sesuai.

6. Jika data tidak sesuai, Anda dapat menghubungi Dukcapil melalui telepon 1500537, WhatsApp/SMS 08118005373, atau email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id

7. Saat mengunggah foto KTP, perhatikan ketentuan yang tercantum agar proses verifikasi e-KTP berjalan lancar

8. Pastikan mengunggah foto yang diambil langsung dari kamera HP

9. Langkah berikutnya adalah verifikasi nomor HP Klik “Kirim”

10. Masukkan kode OTP yang telah dikirimkan via SMS ke No HP Anda

11. klik “Verifikasi”

12. Isi “Pernyataan Pendaftar” sesuai dengan kondisi Anda

13. Isi sampai selesai, jika sudah selesai klik “Oke” Setelah itu, masyarakat harus melakukan tes motivasi dan kemampuan dasar

14. Selesai mengisi tes, maka hasil tes akan dievaluasi oleh tim seleksi Kartu Prakerja

Akun Kartu yang sudah dibuat nantinya bisa langsung digunakan untuk bergabung pada seleksi gelombang baru Kartu Prakerja.

Ilustrasi Program Kartu Prakerja
Ilustrasi Program Kartu Prakerja (Tangkap layar prakerja.go.id)

Syarat Menjadi Peserta Kartu Prakerja

Ada beberapa syarat agar masyarakat bisa mendaftar dan lolos dalam seleksi gelombang baru Kartu Prakerja.

Berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi bagi pendaftar Kartu Prakerja.

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Berusia 18 tahun ke atas

3. Tidak sedang menempuh pendidikan formal

4. Sedang mencari kerja, pekerja/buruh yang terkena PHK, atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan dan pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil

5. Bukan penerima bantuan sosial (bansos) lainnya selama pandemi Covid-19

6. Dalam 1 kartu keluarga (KK) hanya diperbolehkan maksimal 2 NIK yang menjadi penerima Kartu Prakerja

7. Bukan merupakan pejabat negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kepala desa dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Terkait informasi pembukaan gelombang baru, nantinya akan diumumkan melalui akun Instagram Kartu Prakerja @prakerja.go.id.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved