Lapas Tangerang Terbakar
Tewaskan 49 Napi, Sidang Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Digelar Pekan Depan
Sidang perdana kasus kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang bakal bergulir pada pekan depan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.
Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Lapas Tangerang Disidak Pasca-kebakaran Maut, Hasilnya Berbagai Sajam hingga Napi Positif Narkoba

Sekitar 1,5 bulan pasca-kebakaran yang menewaskan 49 narapidana, Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (19/10/2021) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan banyak senjata tajam yang disembunyikan di kamar tahanan.
Tak hanya itu, ternyata banyak narapidana yang ketahuan positif narkoba.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris mengatakan, dari penggeledahan tersebut berhasil disita berbagai benda terlarang.
"Seperti telepon genggam, modem, perangkat elektronik, terminal listrik, kartu remi hingga senjata tajam," jelas Abdul Aris dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Petugas juga mendapati tiga warga binaan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine terhadap 50 narapidana.
Ketiga narapidana itu berasal dari Blok A1 dan D2.
Dia menekankan, berbagai temuan tersebut tentunya menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi lapas agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang yang masuk.
"Ditjenpas Kemenkumham saat sidak menurunkan 28 petugas untuk menggeledah Lapas Kelas I Tangerang," kata Abdul Aris.
"Penggeledahan difokuskan di kamar hunian warga binaan Blok A1, A pengasingan, Blok D2, dan D Pengasingan," sambungnya.
Sidak digelar untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
Kegiatan tersebut sesuai dengan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.