Lapas Tangerang Terbakar

Tewaskan 49 Napi, Sidang Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Digelar Pekan Depan

Sidang perdana kasus kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang bakal bergulir pada pekan depan.

ist
Suasana Lapas Kelas I Tangerang, Banten pasca-terbakar pada Rabu (8/9/2021) dini hari. Sidang perdana kasus kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang bakal bergulir pada pekan depan. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang bakal bergulir pada pekan depan.

Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu lapas tersebut mengalami musibah kebakaran sampai menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, jadwal sidang perdana keempat tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akan keluar pada Senin (10/1/2022).

"Besok Senin (10/1/2022, Red) mungkin sudah keluar jadwal sidangnya," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).

Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sudah melimpahkan berkas kasus tersebut yang mana tersangka ada empat orang.

"Nah kemarin infonya (berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan," sambung Arif.

Baca juga: Sidak Ponsel Hingga Narkoba, Itjen Kemenkumham Datangi Lapas Kelas 2A Bekasi

Baca juga: Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Sejumlah Pejabat Utama Langsung Dicopot

Diberitakan sebelumnya, berkas empat orang tersangka dugaan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.

Empat yang berkasnya dinyatakan lengkap itu akan segera disidangkan.

Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.

Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti keempatnya dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dilakukan kemarin.

"Perkembangan yang terakhir sudah dilakukan tahap dua,"ungkapnya.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Orang Ini Sempat Diduga Ikut Membantu: Petugas Lakukan Pengejaran

Baca juga: Petugas Dibuat Tak Berdaya, Napi Lapas Tangerang Kabur Lewat Tempat Ini: Sempat Minta Izin Keluar

Diketahui, dalam kasus tersebut, Polda MetroJaya awalnya menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.

Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Hasil pengembangan, kemudian polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved