Lapas Tangerang Terbakar
Tewaskan 49 Napi, Sidang Kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang Digelar Pekan Depan
Sidang perdana kasus kebakaran di Lapas Kelas 1A Tangerang bakal bergulir pada pekan depan.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Sidang perdana kasus kebakaran di Lapas Kelas 1 Tangerang bakal bergulir pada pekan depan.
Sebagaimana diketahui, beberapa bulan lalu lapas tersebut mengalami musibah kebakaran sampai menewaskan 49 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Arif Budi Cahyono mengatakan, jadwal sidang perdana keempat tersangka kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang akan keluar pada Senin (10/1/2022).
"Besok Senin (10/1/2022, Red) mungkin sudah keluar jadwal sidangnya," ujar Arif saat dihubungi, Jumat (7/1/2022).
Sebab, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang sudah melimpahkan berkas kasus tersebut yang mana tersangka ada empat orang.
"Nah kemarin infonya (berkas) sudah dilimpahkan ke pengadilan," sambung Arif.
Baca juga: Sidak Ponsel Hingga Narkoba, Itjen Kemenkumham Datangi Lapas Kelas 2A Bekasi
Baca juga: Imbas Narapidana Kabur dari Lapas Tangerang, Sejumlah Pejabat Utama Langsung Dicopot
Diberitakan sebelumnya, berkas empat orang tersangka dugaan kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Tangerang telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
Empat yang berkasnya dinyatakan lengkap itu akan segera disidangkan.
Keempatnya adalah Suparto, Rusmanto, Yoga Wido Nugroho, dan Panahatan Butar Butar.
Kasie Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Siahaan mengatakan, pelimpahan tersangka dan barang bukti keempatnya dari penyidik Polda Metro Jaya ke jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dilakukan kemarin.
"Perkembangan yang terakhir sudah dilakukan tahap dua,"ungkapnya.
Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang, 2 Orang Ini Sempat Diduga Ikut Membantu: Petugas Lakukan Pengejaran
Baca juga: Petugas Dibuat Tak Berdaya, Napi Lapas Tangerang Kabur Lewat Tempat Ini: Sempat Minta Izin Keluar
Diketahui, dalam kasus tersebut, Polda MetroJaya awalnya menetapkan tiga orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial RU, S, dan Y yang merupakan petugas Lapas Tangerang.
Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP terkait kelalaian yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Hasil pengembangan, kemudian polisi menetapkan kembali tiga orang tersangka berinisial JMN, PBB dan RS.
Ketiganya yakni narapidana, pegawai lapas, dan bagian umum Lapas Kelas I Tangerang.
Tiga tersangka itu dijerat Pasal 188 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kealpaan baik yang menyebabkan terjadinya kebakaran.
Lapas Tangerang Disidak Pasca-kebakaran Maut, Hasilnya Berbagai Sajam hingga Napi Positif Narkoba

Sekitar 1,5 bulan pasca-kebakaran yang menewaskan 49 narapidana, Tim Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas 1 Tangerang pada Selasa (19/10/2021) malam.
Dalam sidak tersebut, petugas menemukan banyak senjata tajam yang disembunyikan di kamar tahanan.
Tak hanya itu, ternyata banyak narapidana yang ketahuan positif narkoba.
Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemenkumham Abdul Aris mengatakan, dari penggeledahan tersebut berhasil disita berbagai benda terlarang.
"Seperti telepon genggam, modem, perangkat elektronik, terminal listrik, kartu remi hingga senjata tajam," jelas Abdul Aris dalam keterangannya, Kamis (21/10/2021).
Petugas juga mendapati tiga warga binaan positif menggunakan narkoba berdasarkan hasil tes urine terhadap 50 narapidana.
Ketiga narapidana itu berasal dari Blok A1 dan D2.
Dia menekankan, berbagai temuan tersebut tentunya menjadi pengingat sekaligus bahan evaluasi bagi lapas agar lebih berhati-hati dan waspada dalam melakukan pemeriksaan barang yang masuk.
"Ditjenpas Kemenkumham saat sidak menurunkan 28 petugas untuk menggeledah Lapas Kelas I Tangerang," kata Abdul Aris.
"Penggeledahan difokuskan di kamar hunian warga binaan Blok A1, A pengasingan, Blok D2, dan D Pengasingan," sambungnya.
Sidak digelar untuk memastikan lingkungan aman dan tertib di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan yang rawan dan rentan terjadinya penyelundupan barang-barang terlarang kedalam lapas dan rumah tahanan (rutan).
Kegiatan tersebut sesuai dengan tiga kunci pemasyarakatan maju, yaitu deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di UPT Pemasyarakatan, pemberantasan peredaran gelap narkoba, dan sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
"Saya percaya dengan pelaksanaan sidak yang lebih sering, maka kondisi UPT Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang-barang terlarang dapat tercipta," ujar Abdul Aris.
Dia menegaskan bahwa untuk menjaga kondisi yang aman dan tertib dibutuhkan kerja sama dan komitmen dari seluruh pihak terkait.
Sidak diharapkan menyadarkan napi bahwa mereka selalu diawasi oleh Ditjenpas Kemenkumham.