Angka Perceraian di Kota Tangerang Tahun 2021 Naik 14 Persen, Penyebab Utama Masalah Ekonomi
Dari data yang didapatkan, rata-rata kasus perceraian diajukan oleh pihak wanita atau istri yakni sebanyak 2.678 perkara.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Angka perceraian di Kota Tangerang sepanjang tahun 2021 mengalami kenaikan.
Hal tersebut di antaranya disebabkan dampak pandemi Covid-19 yang berimbas pada menurunyna tingkat ekonomi dan sosial rumah tangga di Kota Tangerang.
Panitera Muda Permohonan Pengadilan Agama Tangerang, Irvan Yunan mengatakan, angka perceraian di wilayahnya pada tahun 2021 naik 14 persen.
"Angkanya meningkat 14 persen dibanding 2020 lalu. Di mana jumlah (tahun 2021) perkaranya 4.564 kasus, dengan jumlah kasus perceraiannya mencapai 3.655 perkara, sementara yang jumlah permohonan cerainya dan masih dalam proses berjumlah 909 perkara," beber Irvan kepada wartawan, Sabtu (8/1/2022).
Baca juga: Angka Pengangguran Melonjak Terdampak Pandemi, Pemkot Jaksel Minta Perusahaan Tidak PHK Karyawan
Dari data yang didapatkan, rata-rata kasus perceraian diajukan oleh pihak wanita atau istri yakni sebanyak 2.678 perkara.
Kemudian, untuk gugatan talak atau yang dilakukan pihak laki-laki ada sebanyak 868 perkara.
Menurut Irvan, beberapa penyebab meningkatnya kasus perceraian sendiri adalah masalah perselisihan dan pertengkaran.
Baca juga: Syarat Daftar Program JKP BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja PHK Bisa Tetap Dapat Gaji Selama 6 Bulan
Namun, pertengkaran terjadi terus-menerus mengakibatkan pihak istri atau suami mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Tangerang.
"Perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus sebanyak 2.026 perkara, sementara karena faktor ekonomi 808 perkara," ujar Irvan.
"Kalau karena meninggalkan salah satu pihak sebanyak 278 perkara dan KDRT 34 perkara, karena poligami 16 perkara, murtad 14 dan perkara lainnya dibawa itu," sambungnta lagi.

Irvan juga menjelaskan, Pengadilan Agama Tangerang telah menyelesaikan 3.532 kasus gugatan cerai selama 2021.
Baca juga: BKN Jelaskan Terkait Ramainya Kabar Penempatan CPNS Diacak: Tidak Bisa Mutasi
Jumlah itu terdiri dari 2.643 perkara diputus cerai, gugatan 2.643 perkara, cerai talak 847 perkara, izin poligami tujuh, pembatalan perkawinan tiga perkara, harta bersama 20 perkara, pengasuhan anak sembilan perkara.
Sedangkan perkara yang diputus verstek ada 32 perkara dan 226 perkara dicabut pemohon.
"Sehingga pihak Pengadilan Agama Tangerang saat ini menyisakan beban perkara 60 perkara," pungkas Irvan.