CPNS Jakarta

BKN Jelaskan Terkait Ramainya Kabar Penempatan CPNS Diacak: Tidak Bisa Mutasi

Baru-baru ini ramai di media sosial terkait kabar penempatan CPNS diacak bagi peserta yang lolos seleksi.

Editor: Suharno
TWITTER BKN
Ilustrasi tes SKD seleksi CASN atau seleksi CPNS dan PPPK 2021. 

Mengutip Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 27 Tahun 2021, para peserta yang dinyatakan lulus diminta untuk membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi yang sudah dipilih.

"Pelamar wajib membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah yang bersangkutan saat melamar dan tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkap sebagai PNS," demikian seperti dikutip dari pasal 52 ayat (1) Permenpan RB tersebut.

Sementara itu, bagi peserta yang berhasil lulus seleksi CPNS dan mendapatkan NIP, nantinya akan melewati masa percobaan terlebih dahulu selama satu tahun.

Masa percobaan tersebut merupakan masa prajabatan.

Akan tetapi, jika peserta memilih untuk mengundurkan diri, maka akan dikenakan sanksi tidak diperkenankan mengikuti seleksi ASN untuk satu periode berikutnya.

"Dalam hal pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan telah mendapat perstujuan Nomor Induk Pegawai mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya," demikian bunyi pasal 54 ayat (2) dari Permenpan RB Nomor 27/2021.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved