Cerita Kriminal
Beli Ponsel Pakai Uang Bernomor Seri Sama, Nasib Residivis Harus Kembali Masuk Bui
Seorang residivis harus kembali masuk bui karena membeli ponsel menggunakan uang bernomor seri sama.
Adapun uang palsu sebesar Rp 1,5 juta yang diterima oleh korban berupa 12 lembar uang kertas pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno Hatta, dan 6 lembar uang kertas pecahan Rp 50 ribu bergambar I Gusti Ngurah Rai.
Hasil pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya yang dengan sengaja telah mengedarkan upal.
"Pengakuan tersangka, upal tersebut di dapat dari dua orang rekannya yang sekarang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," tutur mantan KBO Reskrim Polres Tuba tahun 2015 ini.
Pelaku sudah ditahan dan dikenakan Pasal 36 ayat 3 Jo Pasal 26 ayat 3 Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 50 miliar.
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kronologi Residivis Nekat Beli Smartphone Pakai Uang Palsu di Tulang Bawang Lampung