Cerita Kriminal
Tiga Kecamatan di Kab Tangerang Rawan Gengster Didominasi Anak-anak Bersajam dan Bom Molotov
Sebanyak 16 tersangka anggota gangster itu terdiri dari dua orang dewasa, 12 anak di bawah umur serta dua orang lainnya yang masih buron.
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Acos Abdul Qodir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang mengamakan puluhan anggota gengster yang membawa senjata tajam saat beraksi di Kabupaten Tangerang.
Ada tiga kecamatan di Kabupaten Tangerang yang rawan tawuran antar genster yang didominasi oleh anak-anak di bawah umur.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pihaknya dalam dua hari yakni 8 dan 9 Januari 2022 berhasil mengamankan 28 anggota gengster.
Ketiganya diamankan di Kecamatan Cikupa, Panongan, dan Balaraja.
Baca juga: Terjebak Jalan Buntu, 11 Anggota Gengster Bawa Golok di Panongan Diamankan Polisi
"Di mana, dari tiga lokasi ini kita mengamankan kurang lebih geng motor ini kurang lebih 28 orang," jelas Zain di Mapolresta Tangerang, Senin (10/1/2022).
Menurutnya, dari 28 orang di atas, Polresta Tangerang menetapkan 16 di antaranya sebagai tersangka.
Sebanyak 16 tersangka anggota gangster itu terdiri dari dua orang dewasa, 12 anak di bawah umur serta dua orang lainnya yang masih buron.
Baca juga: Beli Ponsel Pakai Uang Bernomor Seri Sama, Nasib Residivis Harus Kembali Masuk Bui
Rinciannya, di Polsek Panongan ada 18 orang diamankan, dan 11 dijadikan tersankga dengan barang bukti empat buah celurit lalu, dua golok.
Wilayah Polsek Cikupa, diamankan tiga dan satu ditetapkan sebagai tersangka karena membawa celurit.
Kemudian, Polsek Balaraja mengamankan enam orang, di mana empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dua lainnya berstatus buron.
"Untuk di Balaraja ini selain mengamankan celurit kita juga mengamankan bom jenis molotov. Aksi pelemparan bom molotov ini tidak hanya sekali, ternyata mereka sudah melakukan hal ini sebanyak empat kali," papar Zain.
Baca juga: Sudah Di-lockdwon, 500 Warga di Empat RT Zona Merah Kelurahan Krukut 2 Kali Dites Swab
Baca juga: Tawuran Gangster Pecah di Jakut, 2 Pelaku Ditangkap dalam Kondisi Tak Berdaya: Bikin Onar di Jalan
Ke-16 tersangka tersebut pun disangkakan Pasal UU Darurat Nomor 12 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Untuk tersangka yang ketahuan membawa bom jenis molotov dikenakan Pasal 187 dengan ancaman delapan tahun penjara.
"Untuk anak di bawah umur kita berkoodinasi dengan Lapas maupun dinas sosial terkait untuk terus kita lakukan pembinaan. Kita juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan geng motor jangan segan-segan melapor polisi atau 110," pungkas Zain.