DPRD Tunda Bahas Hasil Evaluasi APBD DKI 2022 dari Kemendagri, Ini Penyebabnya
Pembahasan hasil evaluasi Raperda APBD 2022 dari Kemendagri ditunda. Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi ungkap penyebabnya.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pembahasan hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2022 dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditunda.
Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta memutuskan penundaan ini lantaran pihak Kemendagri belum juga hadir di ruang rapat Paripurna, Gedung DPRD DKI Jakarta hingga menjelang sore.
"Bukan karena kita nggak disiplin. Tapi kita dari pukul 10.00 WIB di sini ya. Sudah dihubungi dengan Sekwan tapi hari ini juga masih belum bisa hadir," kata Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi di lokasi, Selasa (11/1/2022).
Akhirnya penundaan ini dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama.
"Jadi sepakat ya semuanya. Saya putuskan bahwa rapat membahas hasil evaluasi Raperda APBD 2022 dari Kemendagri ditunda," lanjutnya.
Sebagai informasi, pembahasan evaluasi Kemendagri terhadap Raperda APBD DKI sempat berlangsung di ruang yang sama pada Rabu (5/1/2022) lalu.
Baca juga: Pemprov DKI dan DPRD DKI Sepakati Raperda Soal Jaktour, PAM Jaya dan PAL Jaya
Baca juga: PDIP dan Demokrat Kompak Soroti Raperda APBD 2022 Soal Pendidikan: Rehabilitasi Sekolah dan KJP Plus
Adapun dokumen evaluasi tersebut baru diberikan ke DPRD pada tanggal 30 Desember 2021.
Namun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah batas akhir pengembalian dokumen hasil evaluasi ke Kemendagri hanya tujuh hari kerja.
Sementara sanksi penundaan atau pemotongan dana transfer umum jika tidak ada kesepakatan.
Selanjutnya, berdasarkan sejumlah informasi yang disampaikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Kemendagri merekomendasikan agar penambahan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) ditambahkan sebesar 5-10 persen dari BTT tahun 2021 atau minimal Rp209,77 miliar.
Merujuk hal tersebut, Kemendagri meminta Pemprov DKI agar alokasi BTT dalam Perda APBD Tahun 2022 diambil dari efisiensi 73 PASK hasil evaluasi Kemendagri dengan anggaran Rp429,15 miliar yang tersebar di 73 Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
Kemudian, Kemendagri turut merekomendasikan program kegiatan sub kegiatan dan PASK yang belum tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan KUA-PPAS tidak diperkenankan untuk dianggarkan dalam Raperda Provinsi DKI Jakarta TA 2022 dan dialihkan untuk mendukung target capaian Prioritas Pembangunan Nasional Tahun 2022.