Cerita Kriminal
Polisi Libatkan P2TP2A Pulihkan Trauma Anak 9 Tahun yang Dicabuli Paman Sendiri di Setiabudi
"Buktinya ibu korban yang melapor. Artinya, walaupun ada itu (ancaman), dia tetap berani. Kami profesional menangani kasus ini," ujar Kapolres.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Baca juga: Hari Ini 414 Orang Terpapar Omicron di DKI, Wagub Ariza: Penyebarannya Lebih Cepat
Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.
"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.
Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.