Cerita Kriminal

Polisi Libatkan P2TP2A Pulihkan Trauma Anak 9 Tahun yang Dicabuli Paman Sendiri di Setiabudi

"Buktinya ibu korban yang melapor. Artinya, walaupun ada itu (ancaman), dia tetap berani. Kami profesional menangani kasus ini," ujar Kapolres.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Pexels via Kompas.com
Ilustrasi Pencabulan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto memastikan pihaknya bakal memberikan pendampingan kepada AA (9), anak korban pencabulan paman sendiri.

Sebelumnya, AA dua kali dicabuli pamannya bernama Edi Warman alias Ayah Ndut (60).

Budhi mengatakan, pihaknya melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memulihkan trauma kekerasan seksual yang dialami korban.

"Tentunya kami ada prosedur. Kami harus menghilangkan rasa trauma anak, kami bekerja sama dengan P2TP2A untuk memberikan konseling kepada anak," kata Budhi kepada wartawan, Selasa (11/1/2022).

Baca juga: Paman Cabuli Keponakan di Setiabudi, Ternyata Pelaku Pernah Beraksi Serupa 3 Tahun Lalu 

Baca juga: Sudah Paruh Baya, Ini Penampakan Paman yang 2 Kali Cabuli Keponakan di Setiabudi

Budhi memastikan saat ini proses pemulihan trauma kepada korban telah berlangsung.

Di sisi lain, Budhi menyebut pihaknya bekerja profesional dalam kasus ini dan pelaku diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

"Buktinya ibu korban yang melapor. Artinya, walaupun ada itu (ancaman), dia tetap berani. Kami profesional menangani kasus ini," ujar Kapolres.

Baca juga: Terjebak Jalan Buntu, 11 Anggota Gengster Bawa Golok di Panongan Diamankan Polisi

Baca juga: Izin ke Istri Tidur Bareng Anak Tiri, Suami di Sukabumi Ternyata Punya Niat Rudapaksa Korban

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, AA (9) selaku keponakan dicabuli paman sendiri bermodus iming-imingi diberi uang Rp 25 ribu.

"Uang pecahan Rp 10 ribu dan Rp 5 ribu dengan jumlah Rp 25 ribu sebagai iming-iming kepada korban," kata Zulpan di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).

Uang tersebut kini telah disita polisi sebagai barang bukti. Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa pakaian tersangka dan sprei.

Aksi sang paman mencabuli keponakan bukan hanya sekali, tapi dua kali.

Aksi bejat itu dilakukan Edi di kediamannya, tak jauh dari rumah korban, di kawasan Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan.

Baca juga: Pelapor Juga Minta KPK Panggil Presiden Jokowi Terkait Dugaan KKN dan TPPU Gibran - Kaesang

"Waktu dan tempat kejadian perkara (TKP) pada Senin 3 Januari 2022 pukul 13.00 dan Rabu 5 Januari 2022 pukul 13.00 di kamar rumah tersangka," kata Zulpan.

Edi Warman alias Ayah Ndut (60), tersangka pencabulan terhadap keponakannya, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022).
Edi Warman alias Ayah Ndut (60), tersangka pencabulan terhadap keponakannya, saat dihadirkan dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (10/1/2022). (TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM)

Ibu korban yang mengetahui anaknya menjadi korban pencabulan melaporkannya ke Polsek Metro Setiabudi.

Seusai membuat laporan, ibu korban mendampingi putrinya untuk melakukan visum di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.

Baca juga: Hari Ini 414 Orang Terpapar Omicron di DKI, Wagub Ariza: Penyebarannya Lebih Cepat

Hasil visum pun menunjukkan korban mengalami kekerasan seksual. Berdasarkan laporan dan hasil visum tersebut, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Edi Warman.

"Berdasarkan pengakuan, anaknya telah mendapat perlakuan pencabulan atau kekerasan seksual karena dilakuakan di bawah tekanan," ujar Zulpan.

Edi Warman kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

Ia dijerat dengan Pasal 76 e Jo Pasal 82 ayat 1 subsider Pasal 76 d, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved