Munarman Ditangkap Densus 88
Pekan Depan Jaksa Bawa Lima Saksi di Sidang Munarman, Mayoritas Tahanan
JPU bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menghadirkan saksi pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Munarman di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi setelah pada sidang Rabu (12/1/2022) Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan putusan sela menolak eksepsi Munarman.
Kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, JPU menyatakan pada sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar Senin (17/1/2022) mereka bakal membawa lima orang saksi.
"Untuk agenda pemeriksaan saksi minggu depan ada lima saksi yang akan diajukan, hari Senin dan Rabu bisa (dihadirkan)," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (12/1/2022).
Kelima saksi dihadirkan guna membuktikan dakwaan JPU, bahwa Munarman melakukan tindak pidana terorisme terkait kegiatan baiat atau sumpah setia kepada ISIS tahun 2015.
Dalam perkara ini, Munarman disangkakan Pasal 14 Jo Pasal 7, Pasal 15 Jo Pasal 7 serta Pasal 13 huruf c UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Baca juga: Eksepsi Munarman Ditolak Hakim, Penasihat Hukum Sudah Menduga: Banyak yang Tidak Sesuai Prosedur
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Munarman, Perkara Berlanjut ke Pemeriksaan Saksi
Terhitung pekan depan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur sendiri mengubah jadwal sidang Munarman dari yang sebelumnya khusus hari Rabu menjadi hari Senin dan Rabu.
"Ada beberapa saksi ini ada di Makassar, jadi mungkin (dihadirkan secara) online. Yang ada di Jakarta dan sekitarnya akan kita hadirkan (langsung di ruang sidang)," ujar JPU.
Anggota tim penasihat hukum Munarman, Aziz Yanuar menuturkan berdasar salinan berkas pemeriksaan saksi yang diberikan pihak JPU ke pihaknya, mayoritas saksi berstatus tahanan.
Namun dia tidak membeberkan apa para saksi tersebut tahanan dalam kasus tindak pidana terorisme atau perkara lain, hanya menyebut bahwa para saksi ditahan di sejumlah tempat.
"Saksinya hampir semua sih kebanyakan ditahan di Polda, atau di (Rutan) Cikeas, sisanya ada di Makassar. Insya Allah sidangnya juga offline pasti dihadirkan langsung," tutur Aziz.
Pihaknya berharap sebelum sidang dimulai JPU sudah memberikan seluruh salinan berkas pemeriksaan kepada kliennya dan tim penasihat hukum, sehingga dapat membantah keterangan.