Tidak Semua Bangunan Tua Bisa Jadi Cagar Budaya, Simak Penjelasan Disbud DKI Jakarta

Anda pasti pernah mendengar tentang istilah cagar budaya. Tapi tak semua bangunan tua berstatus cagar budaya. Simak penjelasannya.

TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana
Bangunan Stasiun Jatinegara, merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Ibu Kota Jakarta. 

Laporan wartawan TribunJakarta.com, Pebby Adhe Liana

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Anda pasti pernah mendengar tentang istilah cagar budaya.

Biasanya, status Cagar Budaya diberikan kepada bangunan-bangunan tua yang sudah berdiri sejak berpuluh-puluh tahun.

Namun tidak semua bangunan tua, nyatanya bisa memperoleh status sebagai cagar budaya.

Kepala Bidang Perlindungan Budaya Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, Norviadi Setio Husodo mengatakan bahwa sebuah bangunan atau benda dapat dikatakan sebagai cagar budaya, setelah melalui beberapa kajian.

Hal ini, tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.

"Untuk menetapkan cagar budaya, itu harus melalui kajian. Kajian ini, berdasarkan list atau daftar yang akan dikaji oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi. Setelah dikaji, nanti listnya itu yang menjadi objek diduga cagar budaya, akan diproses kajiannya. Setelah rekomendasinya keluar, baru ditetapkan," kata dia, pada TribunJakarta.com, Rabu (12/1/2022).

Baca juga: Jembatan Kereta di Jalan Matraman Raya Sampai Stasiun Jatinegara Ditetapkan Sebagai Cagar Budaya

Baca juga: Ada Batu Penggilingan Tebu dari Abad Ke-17 di Trotoar Pasar Rebo, Kini Dipindah ke Cagar Budaya

Berdasarkan Pasal 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010, disebutkan bahwa Cagar Budaya adalah warisan budaya yang bersifat kebendaan.

Berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.

Bangunan Stasiun Jatinegara, merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Ibu Kota Jakarta.
Bangunan Stasiun Jatinegara, merupakan salah satu bangunan cagar budaya yang ada di Ibu Kota Jakarta. (TribunJakarta.com/Pebby Adhe Liana)

Norvi menjelaskan, untuk menetapkan sebuah bangunan menjadi Cagar Budaya, setidaknya terdapat beberapa kriteria.

Diantaranya mulai dari usia bangunan, keasliannya, nilai pentingnya, dan juga sejarahnya.

Sebuah bangunan dapat ditetapkan sebagai cagar budaya apabila memiliki kriteria seperti usia bangunan sudah 50 tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan, juga memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Jadi harus dilengkapi. Misalnya, punya peranan penting, nilai sejarahnya, keasliannya masih bertahan, dan beberapa kriteria lain yang melekat pada benda bangunan cagar budaya yang ditetapkan," katanya.

Jembatan Kereta di Jalan Matraman Raya Sampai Stasiun Jatinegara Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya
Jembatan Kereta di Jalan Matraman Raya Sampai Stasiun Jatinegara Ditetapkan Sebagai Bangunan Cagar Budaya (TRIBUNJAKARTA.COM/PEBBY ADHE LIANA)

"Jadi perlu ada pemahaman yang disampaikan, bahwa banyak bangunan tua yang belum tentu ditetapkan sebagai cagar budaya. Tapi yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya pasti dia bangunan tua dan bersejarah," tambahnya.

Untuk mengetahui apakah bangunan atau benda tersebut layak untuk ditetapkan sebagai cagar budaya, maka prosesnya pun harus melalui kajian.

Norvi menyebutkan, kajian ini dilakukan oleh Tim Ahli Cagar Budaya yang terdiri dari beberapa pihak. Mulai dari ahli arkeologi, sejarahwan, dan juga beberapa tim ahli lainnya.

"Nanti, setelah ada kajian atau rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya, dari daftar yang dikaji tersebut barulah mana saja yang direkomendasikan sebagai cagar budaya," tuturnya.

Adapun kata dia, proses pengajuan suatu objek menjadi cagar budaya, dapat diusulkan secara langsung oleh pemilik atau pengelola bangunan yang diduga cagar budaya, atau melalui Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

"Jadi prosesnya diusulkan oleh pemilik atau pengelola bangunan untuk dijadikan cagar budaya, bisa juga inisiasinya dari Pemerintah Provinsi melalui Dinas Kebudayaan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, telah menetapkan 14 objek di Ibu Kota sebagai cagar budaya sepanjang tahun 2020-2021.

Dua diantaranya, ialah jembatan kereta api yang ada di Jalan Matraman Raya, dan juga Stasiun Jatinegara Jakarta Timur.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Iwan Henry Wardhana mengatakan, penetapan objek sebagai Cagar Budaya itu, merupakan bagian dari upaya dalam melindungi aset budaya yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta.

Selain itu, hal ini juga merupakan bagian dari amanat yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai upaya pelestarian.

"Penetapan ini, menjadi dasar hukum yang jelas sebagai landasan pelestarian Cagar Budaya,” kata dia, dalam keterangan persnya yang dikutip TribunJakarta, Rabu (12/1/2022).

Iwan menjelaskan, bahwa penetapan objek tersebut menjadi bangunan Cagar Budaya sebelumnya telah melalui beberapa kajian yang cukup panjang.

Dimana kajian tersebut telah diverifikasi oleh Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi DKI Jakarta, dengan melakukan survei, riset daftar pustaka, dan melakukan pembahasan kajian.

Selanjutnya, proses penyusunan kajian dilakukan dalam beberapa rapat pembahasan agar menghasilkan dokumen kajian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.

Adapun kriteria penentuan objek untuk menjadi Cagar Budaya, antara lain ialah bangunan sudah berusia 50 tahun atau lebih, mewakili gaya paling singkat berusia 50 tahun, memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan, serta memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.

"Semoga bangunan yang sudah ditetapkan sebagai Cagar Budaya ini, bisa membuat masyarakat lebih mengenal tentang sejarah. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestariannya,” sambung Iwan.

Berikut 14 objek yang ditetapkan sebagai Cagar Budaya oleh Pemprov DKI Jakarta :

1. Lapangan Golf Rawamangun
2. Gedung Bank Indonesia Kebon Sirih
3. Gedung Kantor Pusat Garuda Indonesia Jalan Kebon Sirih
4. Gedung Tjipta Niaga
5. Tugu Peringatan Proklamasi
6. Rumah Proklamasi
7. Tugu Proklamasi
8. Gedung Perintis Kemerdekaan
9. Gudang Amunisi Petukangan
10. Kompleks Bangunan Vincentius Putri
11. Bangunan 1, Bangunan 2, dan Bangunan 3 dalam Kompleks Perusahaan Umum Produksi Film Negara
12. Stasiun Jatinegara
13. Jembatan Kereta Jalan Matraman Raya
14. Jembatan Kereta Terowongan Tiga

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved