Cerita Kriminal
Tuntutan Hukuman Mati Herry Wirawan Tak Asal, Ini Sejumlah Pasal yang Dilanggar Predator Santriwati
Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatannya merudapaksa belasan santriwatinya.
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Yogi Jakarta
TRIBUNJAKARTA.COM,BANDUNG- Herry Wirawan dituntut hukuman mati atas perbuatannya merudapaksa belasan santriwatinya.
Selain hukuman mati, dia juga dituntut kebiri kimia dan dimiskinkan seluruh asetnya.
Adapun hukuman mati yang dituntut jaksa penuntut umum (JPU) kepada Herry Wirawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung pada Selasa (11/1/2022) kemarin bukan sekadar tuntutan tanpa landasan hukum.
Hukuman mati diberikan karena Herry Wirawan dianggap sudah melanggar sederet pasal dalam aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Berikut ini TribunJakarta.com merangkum sejumlah pasal yang dilanggar Herry Wirawan hingga membuatnya layak dihukum mati.
Baca juga: Tak Cukup Dihukum Mati dan Kebiri Kimia, Herry Wirawan Sang Perudapaksa Santriwati Juga Dimiskinkan
Menurut jaksa, Herry Wirawan terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (3) jo Pasal 76 D UU R.I Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Pasal 81
Ayat 1
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Ayat 2
Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Ayat 3
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 76 D
Setiap Orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
Adapun tuntutan menjatuhkan hukuman mati didasarkan pada 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 2016 jadi Undang-undang.
Setelah jaksa membacakan tuntutan, selanjutnya, Herry Wirawan akan membacakan pembelaannya. Setelah itu, tiba saatnya hakim memutuskan perkara itu.
Lantas, bisakah Herry Wirawan terbebas dari jeratan hukuman mati dari hakim, hal itu tergantung dari pembuktian unsur Pasal 81 ayat 5.
Baca juga: Setiap Santri Korban Ustaz Herry Wirawan Punya Kisah Mengerikan, Emosi Meledak hingga Ogah Urus Bayi
Pasal 81 ayat 5 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016: