Antisipasi Virus Corona di DKI
Vaksin Booster Terbuka untuk Warga Non DKI, Dinkes: Tak Perlu Lampirkan Surat Keterangan Domisili
Telah dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022), vaksin booster di fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di DKI turut menyasar untuk masyarakat luar DKI.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Vaksin ketiga atau booster terbuka untuk masyarakat yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non DKI.
Telah dimulai hari ini, Rabu (12/1/2022), vaksin booster di fasilitas kesehatan (faskes) yang ada di DKI turut menyasar untuk masyarakat luar DKI.
Hal ini ungkap Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti.
"Pelayanan vaksin booster ini terbuka untuk masyarakat ber-KTP DKI Jakarta maupun non-KTP DKI Jakarta. Untuk penduduk non-KTP DKI Jakarta, tidak perlu melampirkan surat keterangan domisili saat pelaksanaan vaksin booster," ujarnya dalam keterangan tertulis.
Namun untuk mekanismenya, vaksin booster tetap diprioritaskan untuk lansia dan warga yang memiliki komorbit.
Namun, tak menutup untuk masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua dapat mendapatkan vaksin booster, dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi PeduliLindungi.
"Karena disitu disampaikan bahwa sudah harus ada jarak 6 bulan, sejak dari dosis kedua. Kita terbantu dengan sistem aplikasi yang ada, ada e tiket yang sudah dikeluarkan melalui PeduliLindungi. Sementara yang sudah mendapat ada di dalam e-tiket di PeduliLindungi," kata Widyastuti di Balai Kota DKI.
Ada di Puskesmas Kecamatan
Vaksin ketiga atau booster di DKI baru tersedia di Puskesmas Kecamatan.
Sebagai bentuk antisipasi dan proteksi diri dari penularan varian baru Covid-19, Omicron, vaksin booster telah dimulai pada hari ini, Rabu (12/1/2022).
Adapun kick off pada hari pertama ini berlangsung di Puskesmas Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.
Baca juga: Puskesmas Cilandak Targetkan 12 Ribu Lansia Disuntik Vaksin Covid-19 Booster
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, Widyastuti mengatakan sejauh ini vaksin booster memang baru bisa didapat di Puskesmas Kecamatan.
"Hari ini memang kami di Puskesmas sudah siap. Puskesmas Kecamatan," katanya di Balai Kota DKI, Rabu (12/1/2022).
Meski diprioritaskan untuk lansia, masyarakat yang sudah berusia 18 tahun ke atas dan sudah lewat dari 6 bulan sejak dosis kedua dapat mendapatkan vaksin booster, dengan menunjukkan tiket vaksin ketiga atau vaksin booster di aplikasi Peduli Lindungi.